Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orangnya Habib Rizieq Ikut Komentari Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab: Benar-Benar...

        Orangnya Habib Rizieq Ikut Komentari Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab: Benar-Benar... Kredit Foto: IG haikalhassan_quote
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekjen HRS Center, Ustad Haikal Hassan ikut menyoroti kasus pemaksaan pakai jilbab terhadap siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat.

        Menurut dia, kebijakan pihak sekolah tersebut sama saja melanggar Al Quran, lantaran memaksa dalam menjalankan suatu keyakinan. Baca Juga: Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan

        Bahkan, ia menilai aturan seragam tersebut telah mencederai konstitusi dan berpotensi menimbulkan konflik antar umat beragama. Baca Juga: Nadiem dan Mahfud Tak Tinggal Diam Soal Siswa Non-Muslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang

        “Kalau benar ada yang meminta dan maksa siswi non-Muslim berhijab... ini benar-benar melanggar Al Quran itu sendiri, sekaligus melanggar konstitusi dan mencederai harmonisnya keberagaman,” cuitnya dalam akun Twitter @haikal_hassan, dilihat Senin (25/1).

        Diketahui juga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas ke pihak yang terlibat dalam kasus siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diminta memakai jilbab.

        "Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1).

        Lanjutnya, ia menekankan, aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

        "Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: