Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengar Baik-Baik! Kalau Polri Ungkap Penyakit Ustad Maaher, Kalian Mau Keluarganya Malu?

        Dengar Baik-Baik! Kalau Polri Ungkap Penyakit Ustad Maaher, Kalian Mau Keluarganya Malu? Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya merahasiakan penyakit Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

        Menurutnya, jika penyakit yang diderita Maaher diungkap, maka akan mencoreng nama baik keluarga Maaher. Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Penjara

        Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan penyakit yang diterita Maaher lantaran akan mempermalukan pihak keluarga almarhum.

        "Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," katanya, saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Baca Juga: Tok! Polisi Tak Kasih Penangguhan Penahanan ke Maaher At-Thuwailibi

        Lanjutnya, ia mengatakan surat bukti rekam medis Maaher saat menjalani perawatan. Namun, lagi-lagi ia enggan menyebutkan penyakit yang diderita Ustad Maaher.

        "Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.

        Diketahui sebelumnya, adik kandung Maaher, Jamal, sempat membeberkan kondisi almarhum Maaher yang punya riwayat penyakit akut yakni tuberkulosis usus atau TB Usus.

        "Beliau kan punya TB usus. Dulu sebelumnya sempat sakit parah kan, drop, terus kemudian sudah membaik," kata Jamal ditemui di Rumah Duka, Komplek Duta Indah, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (9/2).

        Pasca menderita penyakit akut hingga akhirnya kondisinya membaik, Maaher tetap diwajibkan untuk dampingi rawat jalan. Obat rutin juga harus dikonsumsi.

        "Akhirnya ketika masuk Bareskrim pengobatan sama rawat jalannya terputus. Di situ kondisinya baru semakin drop," ungkapnya.

        Sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

        “Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

        Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

        Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.

        Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

        Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: