Pasang Kupingnya, Buzzer Sudah Dicap Haram, Ustad Hilmi: Teman-Teman Muslim, Tobat Yuk..!
Pendakwah Ustad Hilmi Firdausi, mengajak kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut dikatakan sekaligus merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa profesi Buzzer haram, termasuk pihak-pihak yang menyuruh, membantu, serta memanfaatkannya.
Menurut dia, setiap perbuatan manusia di muka bumi, akan mendapatkan hisabnya. Baca Juga: Para Buzzer Ingat Fatwa MUI, Haram Lakukan Hal Ini di Media Sosial
“Sungguh waktu kita bermedsos kelak akn Allah hisab. Maka gunakanlah medsosmu utk kebaikan,mengajak ketaa’tan & mencegah kemunkaran. Mungkin nanti akn ada pertanyaan ttg apa yg kita posting & manfaatnya, siapa yg kita follow, kpd siapa like & komen kita berikan. Berhati2lah kawan,” cuitnya, seperti dikutip dalam akun Twitternya, Selasa (16/2/2021).
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang muslim untuk meninggalkan dan menjauhi pekerjaan buzzer.
“Ingat yaa...fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yg menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya,” imbuhnya. Baca Juga: Cerita Buzzer Israel yang Kerja Keras Kampanyekan Damai Timur Tengah, Ternyata untuk...
Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah, dan mem-bully. "Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal tersebut, namun belakangan buzzer malah semakin merajalela.
Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.
"Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing)," katanya.
Selain itu, menurut Cholil NAfis, fatwa tersebut dimaksudkan untuk menjaga negara. Sebab dengan keberadaan medsos, muncul paham-paham liberalisme, radikalisme, sehingga ekstrem kiri-kanan menyebarkan pahamnya melalui medsos dan juga dari media-media yang mudah diakses.
"Juga kita menjaga agama, bagaimana agama itu menjiwai kenegaraan kita, pemerintahan kita, dan kebangsaan kita, sekaligus untuk menjaga umat. Agama sebagai aspirasi dan juga inspirasi. Agama ikut terlibat dalam berbagai pola kehidupan karena kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Menurut Cholil Nafis, buzzer kalau tujuannya untuk menyampaikan hal-hal yang baik, misalnya promosi produk dan lain-lain maka tidak menjadi persoalan.
"Tapi kalau yang disampaikan itu fitnah, ghibah dan lain-lain, apalagi untuk membunuh karakter orang. Orang kalau mengkritik bukan substansi kritiknya yang dikejar, tapi orangnya yang dibunuh karakternya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: