Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima

        Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).

        "Alhamdulillah," katanya seperti dilansir dari PojokSatu.id di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

        Baca Juga: Dengar Baik-Baik, Jokowi ke NTT Itu Kerja, Kalau Rizieq Gelar Pesta Pernikahan, Catat Itu!

        Meski aturan investasi miras yang terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut sudah dicabut, tetapi ia menilai secara kacamata hukum usaha miras masih tetap diperbolehkan di Indonesia.

        "Itu kan sebenarnya status quo. Tapi usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal," ujarnya.

        Baca Juga: Wapres Ngaku Tahu Menahu dan Tak Dilibatkan soal Perpres Miras

        Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras. Pengumuman disampaikan Jokowi lewat sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

        "Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.

        Kepala Negara mengaku, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu juga masukan dari pemerintah daerah. Selain FPI, keputusan Jokowi tersebut disambut oleh banyak kalangan.

        Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan langkah Presiden Jokowi perlu diapresiasi sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik di Tanah Air.

        Menurut Asrorun, pencabutan ini harus dijadikan momentum komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang memihak kepada kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya, aturan yang tersirat maupun tersurat.

        Baca Juga: Renungkan Pakai Hati, Perpres Sudah Dicabut, Apakah Membuat Perdagangan Miras Berhenti?

        Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir memuji political will yang dilakukan Jokowi. Menurutnya, pencabutan itu menunjukkan bahwa Jokowi demokratis dan legowo atas keberatan umat beragama, khususnya Islam.

        "Pencabutan perpres tersebut merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif demi kemaslahatan bangsa," katanya.

        Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj senang dengan keputusan Jokowi itu. Untuk selanjutnya, Kiai Said meminta pemerintah harus melandasi setiap kebijakannya pada kemaslahatan. Sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.

        Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva berterima kasih atas respons cepat Jokowi dengan mencabut lampiran Perpres 20/2021 soal investasi miras. Kata Hamdan, keputusan itu menunjukkan Jokowi betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat.

        "Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

        Hamdan berharap, pencabutan tersebut tidak terbatas pada investasi, tetapi termasuk juga legalisasi perdagangan eceran minuman di pedagang kaki lima yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan khususnya generasi muda.

        "Presiden perlu mengambil kebijakan yang tegas terhadap penjualan minuman keras ilegal dalam masyarakat yang telah banyak menimbulkan korban," tambah Hamdan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: