Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Renungkan Pakai Hati, Perpres Sudah Dicabut, Apakah Membuat Perdagangan Miras Berhenti?

        Renungkan Pakai Hati, Perpres Sudah Dicabut, Apakah Membuat Perdagangan Miras Berhenti? Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).

        Terkait itu, Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) ikut menuliskan pernyataannya di akun Twitter pribadinya, tentang konsekuensi dari pencabutan perpres tersebut. Baca Juga: Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima

        "Apakah ketika  @jokowi  merevisi Perpres investasi yg berhubungan dgn miras akan membuat perdagangan miras berhenti? Ngga. Kembali seperti semula. Semua bisa berdagang dimana saja. Business as usual," cuitnya, seperti dikutip, Rabu (3/2/2021).

        "Kita lebih senang melihat cover daripada fakta," tandasnya. Baca Juga: Aneh! Katanya Mau Revolusi Mental, NU Jatim: Kok Legalkan Miras Pak Jokowi?

        Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Negara resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras.

        Hal tersebut disampaikan Jokowi langsung dalam keterangannya, yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

        Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

        Seperti, ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya, serta masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

        “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

        Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

        Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

        Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

        Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: