Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Mager! Sebut Gugatan Pailit Tidak Berdasar, Saham Bata Anyep Parah!

        Bikin Mager! Sebut Gugatan Pailit Tidak Berdasar, Saham Bata Anyep Parah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan pailit yang diajukan oleh Agus Setiawan terhadap PT Sepatu Bata Tbk (BATA) akhirnya ditanggapi oleh pihak manajemen. Melalui keterangan resminya, BATA mengaku belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan berkenaan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dialamatkan kepada produsen alas kaki tersebut.

        Tim Legal Bata, Theodorus Warlando, menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar karena BATA mengklaim selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Theodorus menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin hak-hak perusahaan tetap terjaga. Gugatan tersebut, lanjutnya, tidak memengaruhi kegiatan bisnis perusahaan sehingga berjalan seperi biasa. Baca Juga: Emas Antam is Back! Buruan Cek Harga Emas Per 15 Maret 2021 di Sini

        "Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya dilansir pada Senin, 15 Maret 2021. Baca Juga: Eng Ing Eng! Konglomerat Chairul Tanjung Dapat Lampu Hijau, Nasib Saham Bank Harda Justru....

        Di tengah kabar gugatan tersebut, pergerakan saham bersandi BATA dalam beberapa hari terakhir terbilang anyep. Selama hampir dua pekan, harga saham BATA cenderung stagnan di level Rp710 per saham dan Rp695 per saham.

        Sampai dengan hari ini pun, saham BATA tidak beranjak dari harga Rp695 per saham sejak pembukaan pasar Senin, 15 Maret 2021 pagi. Aktivitas perdagangan saham BATA juga sepi, yakni hanya ada tiga transaksi selama sesi pertama dengan volume 500 ribu saham dan nilai transaksi harian sebesar Rp347,50 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: