Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending

        CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengatakan, upaya untuk memperkuat sinergi antara regulasi pemerintah dan perlindungan konsumen peer to peer (P2P) lending sangat penting untuk dilakukan.

        Perlindungan konsumen diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan mereka dalam bertransaksi dengan lembaga ini.

        Baca Juga: CIPS: Capaian Ekonomi Digital Jadi Momentum Tingkatkan Penetrasi Digital

        Rasa aman dan kepercayaan tersebut akan menumbuhkan industri keuangan akibat pandemi. Hal ini dapat menggerakkan sektor-sektor yang terdampak pandemi lewat skema pinjaman yang diajukan para konsumen.

        Ajisatria menambahkan, P2P lending berpeluang turut menyediakan layanan jasa keuangan ke lapisan masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan jasa keuangan konvensional, seperti misalnya bank.

        Akses ke ponsel dan internet dapat membantu mengatasi masalah yang terkait dengan layanan keuangan tradisional. Dua pertiga masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank memiliki akses ke telepon seluler, yang berarti mereka berpotensi dapat mengakses layanan keuangan digital, termasuk P2P lending dan produk financial technology (fintech) lainnya.

        ”Studi kami di 2019 tentang fintech juga sudah menggambarkan bahwa inovasi ini mengarah pada inklusi keuangan yang lebih besar bagi populasi yang tidak bankable. P2P lending memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses pinjaman dengan persyaratan yang lebih sederhana daripada kredit mikro dari bank tradisional dan tanpa harus pergi ke bank,” jelasnya, Selasa (16/3/2021).

        Hal ini terutama menguntungkan kelompok berpenghasilan rendah, mereka yang berada di daerah pedesaan serta usaha mikro dan kecil. Pada saat yang sama, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengalaman dengan layanan keuangan dan akses yang terbatas ke mekanisme pengaduan yudisial atau ekstra-yudisial membuat kelompok-kelompok berpenghasilan rendah ini lebih berisiko terhadap penipuan atau praktik peminjaman predator.

        Praktik peminjaman predator mencakup suku bunga yang berlebihan, praktik penagihan utang yang agresif, dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Beberapa kasus pinjaman predator telah banyak dipublikasikan dan bahkan menyebabkan keresahan sosial.

        Aturan mengenai fintech sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang berdiri di Indonesia harus mendaftarkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.

        Ironisnya, lebih banyak jumlah perusahaan fintech lending yang tidak terdaftar dan jumlahnya juga mencapai ribuan. Kontroversi yang sering terjadi pada faktanya banyak disebabkan oleh para fintech lending ilegal, terutama yang menjalankan model bisnis payday loan ini.

        Secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar. Diluar ini, masalah yang timbul bukanlah tanggung jawab OJK, sehingga dibutuhkan juga koordinasi dengan otoritas lain seperti kepolisian dan Kementerian Kominfo.

        Dalam hal mitigasi penyalahgunaan data pribadi, perlu ada peran dari para pelaku industri fintech lending ketika berbisnis. Penyedia layanan tentunya ingin memberikan produk dan layanan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Untuk itu perlu dipahami bahwa mereka juga memerlukan profil pelanggannya. Namun mereka juga harus memahami sebanyak apa data pribadi yang dapat mereka akses.

        Perlu ada etika digital dari para penyedia layanan yang mencegah penggunaan data pribadi berlebihan. Yang tidak pantas adalah ketika profil dari para konsumen digunakan untuk keperluan lain, terutama jika tanpa pemberitahuan awal kepada konsumen.

        OJK saat ini hanya membatasi penyedia layanan untuk mengakses tiga hal lewat aplikasi yang mereka jalankan, yaitu kamera, microphone dan lokasi. Selain itu, para pelaku juga harus mendaftarkan usaha fintech miliknya ke OJK dan mengikuti serangkaian proses penilaian. 

        ”Diluar dari sikap penyedia layanan, peran paling penting dimainkan oleh pelanggan. Sebagai pemilik data, mereka harus melek literasi ekonomi digital di era seperti sekarang ini. Pelanggan harus menyadari risiko data yang mereka sebarkan. Maka dari itu diperlukan sikap hati-hati dan cermat terhadap data yang diberikan. Pemilik data harus sadar untuk apa saja data yang diminta terkait dengan tujuan layanan. Payday loan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, di mana mayoritas masyarakatnya masih banyak yang belum paham betul literasi keuangan. Dengan demikian, pelanggan harus menyadari hak dan tanggung jawabnya saat melakukan pinjaman lewat online ini,” jelasnya.

        RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan.

        RUU PDP ini sebenarnya menekankan kepada dua hal penting, yaitu yang pertama dari sisi penyedia layanan itu sendiri dan kedua dari sisi pengguna layanan atau si pemilik data pribadi.

        Dengan adanya undang-undang, maka bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar. Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. RUU PDP seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera di finalisasi dan jangan diulur-ulur.

        Pada akhirnya, dukungan terhadap perkembangan ekosistem inovasi fintech lewat perlindungan konsumen (consumer protection) haruslah juga mendorong peningkatan pemberdayaan konsumen (consumer empowerment) di mana konsumen harus lebih cerdas dan bijaksana dalam memberikan, menyimpan dan menyebarkan data pribadinya.

        Fintech berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia, akan tetapi, sebelum terjun dalam praktik bertransaksi lewat teknologi, penting bahwa masyarakat harus juga melek terhadap literasi keuangan. Alih-alih menghambat pertumbuhan fintech, sudah seharusnya regulasi ada untuk memfasilitasi hadirnya inovasi fintech di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: