Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dinilai Efektif, PPKM Mikro Akan Diterapkan Di Provinsi Dengan Kasus Aktif Tinggi

        Dinilai Efektif, PPKM Mikro Akan Diterapkan Di Provinsi Dengan Kasus Aktif Tinggi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam menekan penularan virus Covid-19. Dan hal ini terlihat dari turunnya angka jumlah kasus Covid-19 secara mingguan pada provinsi-provinsi prioritas di Pulau Jawa dan Bali. 

        Dari hasil positif yang didapat ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan penerapan PPKM Mikro di provinsi lainnya yang memiliki jumlah kasus aktif yang besar.

        Baca Juga: 4 Minggu PPKM Mikro, Zona Hijau Tingkat RT Meningkat 600%

        "Sehingga kasus aktif tersebut dapat dikendalikan dengan baik," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang disiarkan secara daring.

        Lalu, dalam upaya menekan penularan kasus, termasuk mencegah masuknya imported cases dengan varian baru dari luar negeri tidak masuk dan menyebar di Indonesia. Yang mana hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang mana aturan ini diharapkan ditaati masyarakat. 

        Sehingga masyarakat bersama-sama pemerintah dapat menjaga dan melindungi Indonesia dari varian Covid-19 yang berkembang di berbagai negara. Para pelaku perjalananan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. 

        Seperti hasil tes negatif PCR dan harus menjalani tes PCR setibanya di bandara tanah air. Para pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah tes PCR di Indonesia menunjukkan hasil negatif. 

        "Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka tidak terjadi imported cases," pungkas Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: