Ketua Forum Komunikasi Pembibitan Indonesia (FKPI) Noufal Hadi memuji Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 13966/Kpts/PK.230/F/2020 memangkas impor Grand Parents Stock (GPS) atau indukan induk ayam pedaging dan petelur.
Surat itu mengurangi jumlah impor GPS dari 707.000 ekor GPS menjadi 600.000. Tujuannya agar tak terjadi over supply pada Final Stock (FS) berupa ayam pedaging dan petelur di pasar.
"Tujuannya bagus agar harga stabil, tapi persoalannya 64 persen impor GPS dikuasai oleh dua inetgrator Charoen Phokpand Indonesia dan Japfa Comfeed. Mereka menyalurkan GPS ke afiliasinya. Sementara peternak mandiri sulit mendapatkan GPS dari integrator,” ujar Noufal Hadi dalam keterangannya.
Dia mengkritik kebijakan pemerintah tersebut, membuat peternak mandiri yang menyuplai 20 persen ayam potong nasional seperti tak dipedulikan oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Tri Hardianto meminta agar Kementan adil terhadap peternak mandiri. Menurutnya, imbas pengurangan tersebut, tidak efisien bagi peternak mandiri
"Kementerian Pertanian atau Dirjen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) boleh saja mengurangi impor GPS, tapi jangan memangkas GPS untuk peternak rakyat mandiri,” ujarnya.
"Bayangkan jika sekandang berisi 8.000-10.000 ekor GPS, lalu terjadi pengurangan bagi peternak mandiri ini tidak efisien,” paparnya.
Tri Hardianto menjelaskan soal pengurangan GPS yang menimpa beberapa peternak mandiri, menurut Tri bersumber kepada kesalahan perhitungan dalam indeks prestasi dalam surat Dirjen PKH nomor B-15002/PK.010/F2.5/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020. Ada pandangan untuk menyamakan antara inetgrator dengan peternak mandiri.
"Harusnya dibelah dulu sebelum diberi penilaian. Jatah GPS untuk integrator berorientasi ekspor harus dibedakan dengan peternak mandiri. Jangan memasukkan variabel ekspor dalam penilaian bagi peternak mandiri. Dengan penilaian itu, akhirnya jatah mereka dikurangi,” ujarnya.
Menurutnya, imbas pemangkasan jatah GPS berdampak pada suplai ayam yang berkurang bagi peternak mandiri.
"Bahkan ada framing yang buruk saat terjadi over supply dengan menyebut peternak mandiri enggan dikurangi jatah GPS-nya. Padahal teman-teman kami sudah dikurangi hingga separuh suplainya,” ujarnya.
Tri Hardianto mengatakan, seharusnya pemerintah membuat kriteria antara integrator dan peternak mandiri rakyat, "selain itu pemerintah juga jangan memberikan jatah GPS kepada integrator-integrator asing yang baru, tapi berikan jatah tersebut kepada koperasi perunggasan agar peternak mandiri memiliki daya tawar terhadap integrator asing,” pungkas Tri Hardianto.
Ia berharap PT Berdikari yang merupakan perusahaan peternakan BUMN bisa menyuplai Grand Parents (GP) kepada para peternak mandiri.
"Jangan menyuplai GP ke perusahaan yang sudah besar, tapi membantu peternak mandiri,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya aturan impor GPS juga harus diubah "DPR harus turun tangan,” imbuhnya.
Senada dengan Tri Hardianto, Noufal Hadi Ketua FKPI mengharapkan ada peninjauan ulang terkait keputusan jumlah kuota GPS, sehingga bisa mencukupi kebutuhan DOC atau bibit anak ayam bagi peternak Usaha Mikro Kecil (UKM) dan Menengah (UMKM).
Saat ini, peternak mandiri yang kesulitan mendapatkan GPS, menurut Nouval harus membelinya dari tangan ketiga, “Tentu harganya jauh lebih mahal ketimbang membelinya dari breeding farm,” ujarnya. Ini tentu akan berimbas terhadap biaya produksi yang membuat harga ayam potong tak sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang disesuaikan pemerintah, yang akhirnya membuat peternak kecil merugi. FKPI menuntut agar kebijakan Kementerian Peternakan terkait importasi GPS harus dicabut.
Sebelumnya, Kementan menerbitkan aturan Impor grand parent stock (GPS) atau buyut bibit ayam yang diperketat dengan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini guna tetap menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran daging ayam yang saat ini kelebihan stok.
Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI Sugiono menyatakan bahwa selain penerapan kebijakan cutting HE dan afkir dini PS, penetapan jumlah impor GPS harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk menjaga agar kelebihan pasokan tidak terus-menerus terjadi.
"Kementan tengah meninjau ulang aturan pemberian impor GPS kepada pelaku usaha peternakan unggas, agar izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha harus transparan dan didasari dengan terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Kriteria-kriteria izin impor tersebut diantaranya adalah kepemilikan terhadap RPHU dan cold storage, kemampuan hilirisasi, banyaknya ekspor yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap program pemerintah dan transparansi data, memiliki fasilitas kandang yang memadai, dan bermitra dengan peternak kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: