Takut Puasa Habib Rizieq Batal, Pengacara Request, Hakim Nggak Mau Kalah, Langsung Jawab...
Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk mengubah waktu proses swab test terhadap kliennya. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Soal Peluru Bertuliskan FPI Munarman, Reaksi Pengacara Rizieq Mengejutkan
Kuasa hukum Habib Rizieq beralasan hal tersebut perlu dilakukan agar swab test tidak mengganggu dan membatalkan ibadah puasa.
"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa kali sebelum sidang di-swab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya," kata kuasa hukum.
Baca Juga: Rizieq Apes Diceramahin Jaksa Lagi, DS Ikut Ngatain: Lu Mau Ngaku Keturunan Nabi Kek, Nggak...
Sambungnya, "Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
Terkait itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto langsung merespons permohonan kuasa hukum Habib Rizieq. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim teknis.
"Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti akan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," jelasnya.
Adapun, soal agenda sidang kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq atas dakwaan kasus swab test RS UMMI dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim...
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI
Diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal kondisi kesehatannya.
Karena itu, Rizieq pun didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jaktim pada Selasa (6/4/2021) juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela. Kasus menimbulkan kerumunan itu berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil