Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rekan-rekannya Dipolisikan, LQ Indonesia Santai: Tugas Kami Menegakkan Hukum

        Rekan-rekannya Dipolisikan, LQ Indonesia Santai: Tugas Kami Menegakkan Hukum Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat Leo Detri, dari LQ Indonesia Lawfirm, merespons aksi Natalia Rusli yang mempolisikan lawyer-lawyer yang berada di dalam LQ Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

        Dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/4/2021), Leo menyatakan pihaknya akan mentaati hukum, dan siap mengikuti proses-proses hukum yang berlaku. Baca Juga: Advokat dari LQ Indonesia Ngadu ke Komisi Yudisial, Gara-Gara...

        "Silahkan laporkan, itu haknya dia. Kami taat hukum dan akan mengikuti proses hukum. Saya mantan Kakanwilhukum dan HAM RI, sudah pensiun, sudah tugas saya menegakkan hukum, ada dalam jiwa saya," katanya.

        Ia juga menganggap laporan yang dibuat Natalia tidak sesuai dan hanya sebagai bentuk pengalihan isu. "Dibuktikan dulu apakah dia benar penipu atau tidak baru LP ITE dia bisa jalan, karena kami terlebih dahulu melaporkan Natalia Rusli dengan menipu klien kami sejumlah Rp500 juta. Hal biasa Pelapor dilaporkan balik apalagi atas UU ITE. Pengalihan isu lah, membela diri di media," tandasnya.

        Dijelaskan, sebelumnya DH melaporkan Natalia Rusli oknum yang mengaku sebagai Lawyer, menawarkan jasa bantuan untuk mengurus kasus 372 dan 378 KUH Pidana. Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Omongan Kuasa Hukumnya Kembali Disorot: Kita...

        Hal ini menyusul DH menyerahkan uang, oknum ke Natalia Rusli dan menyatu nama Chaerul Amir, bahwa Chaerul yang saat itu menjabat sebagai Jampidum mampu membereskan kasus 372 dan 378.

        "Natalia Rusli menjanjikan bahwa sahabat dekatnya Chaerul Amir mampu dan berwenang untuk mengurus dan memenuhi segala hal tentang kasus pidana tersebut. Oleh Natalia Rusli ditunjukkan foto-foto Sesjampidum kejagung, Chaerul Amir, untuk menunjukkan kedekatan mereka," katanya.

        Baca Juga: Kliennya Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Cetak Prestasi

        Kemudian, karena percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang. Ternyata setelah waktu berjalan dan hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli, korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir ternyata terkejut.

        "Chaerul Amir menyatakan, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut. Merasa ditipu Natalia Rusli, Korban DH lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar memproses hal tersebut ke kepolisian," lanjutnya.

        Sementara itu, Natalia Manafe dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban DH menjelaskan bahwa sudah didaftar LP di Polda Metro Jaya dengan Terlapor Natalia Rusli.

        Mens rea pidana penipuan yang dilakukan Natalia Rusli juga sangat kuat, karena Natalia mencatut nama sesjampidum yang punya jabatan penting di Kejaksaan Agung, hal inilah yang menyebabkan korban mau menyerahkan uang 3x. Natalia Rusli yang selalu mengaku sebagai Advokat dan pendiri Master trust lawfirm, apabila terbukti melakukan dugaan penipuan maka hal ini mencoreng profesi advokat." urainya.

        Sementara itu, Chaerul Amir kepada WartaEkonomi.co.id, membantah pihaknya telahmelakukan penipuan seperti yang dituduhkan dalam laporan Jaka.

        "Sy sama sekali tdk tahu masalah prihal  penangguhan penahanan anaknya  apalagi membahas/ membicarakan dgn dia," katanya dalam pesan singkatnya.

        Sambung Chaerul, "Justru dia menyampaikan kalo anaknya di kriminalisasi...dan sy katakan buat aja laporan pengaduan...itu waktu sy selaku inspektur Di Pengawasan kejagung, setelah itu tdk pernah lagi kontak/ komunikasi." tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: