Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngomong Korupsi, Mulut Mas Anies Ditampar DS, Eh Gaji Anak Buahnya yang 100 Juta Diungkit..

        Ngomong Korupsi, Mulut Mas Anies Ditampar DS, Eh Gaji Anak Buahnya yang 100 Juta Diungkit.. Kredit Foto: Instagram Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar (DS) memberikan sindiran telak untuk merespons pernaytaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut penyebab korupsi karena kebutuhan hidup yang kurang. Hal itu terkait dengan penyebab anak buah melakukan korupsi.

        Menurut Denny, alasan kebutuhan hidup tidak masuk logika pembenaran soal korupsi. Pasalnya, pendapatan anak buah Anies yang Direktur Utama bisa mencapai Rp 100 juta, itu pun belum ditambah tunjangan dann fasilitas. Baca Juga: Anies Baswedan Pamerkan Proyek Rumah Panggung di Kampung Melayu: untuk Ubah Pola Pikir Masyarakat

        "Gaji Dirutnya 100juta rupiah per bulan. Belum tunjangan2 dan fasilitas lainnya.Kebutuhan hidup apalagi ? Apa dia makanannya emas ??," cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (10/4/2021).

        Seperti diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan dalam acara diskusi daring "Membeda Praktik Korupsi Kepala Daerah". Baca Juga: Waspada Warga Jakarta! Anies Baswedan Ingatkan...

        Ia bicara panjang lebar mengenai penyebab korupsi di lingkup pemerintahan. Salah satunya adalah karena kurang mampunya memenuhi kebutuhan hidup layak.

        Ia menyebut upah yang didapatkan tidak sebanding dengan nilai kebutuhannya. Karena itu, seseorang akhirnya memilih untuk melakukan korupsi.

        "Kalau kebutuhan hidup layak tidak bisa dipenuhi di tempat ia bekerja maka tanggung jawab di rumah yang harus ditunaikan, dia harus cari peluang lain untuk bisa menutup kebutuhannya" ujar Anies. 

        Baca Juga: Kubu Moeldoko Tau-tau Dorong AHY Bersaing dengan Anies di 2024, Sudah Nyerah?

        Baca Juga: Eng-Ing-Eng...Anies Baswedan Siapkan Jurus Perangi Korupsi, Apaan Tuh?

        Baca Juga: Atasannya Dirongrong HMI Biar Dikuliti KPK, Anak Buah Anies Kasih Balasan Telak! Hati-Hati

        Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

        Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka: Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

        Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

        Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

        Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

        Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.

        Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.

        Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur pada 5 Maret 2021, dengan opsi dapat diperpanjang.

        Kemudian, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

        "Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: