Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munarman FPI Nyaris Sepekan Tak Bisa Dijenguk, Polri Merespons: Hak Penyidik!

        Munarman FPI Nyaris Sepekan Tak Bisa Dijenguk, Polri Merespons: Hak Penyidik! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Sudah hampir satu pekan, Munarman belum bisa ditemui oleh tim kuasa hukum.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan Munarman belum bisa dibesuk oleh tim pengacara pasca ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Kini, Munarman masih diperiksa penyidik terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme.

        “Tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 3 Mei 2021.

        Baca Juga: Munarman yang Menenangkan Habib Rizieq saat Mudik dari Arab Saudi dan Tiba di Bandara Soetta

        Menurut dia, Munarman pasti akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara hukum setelah proses pemeriksaan secara intensif selesai dilakukan oleh penyidik, termasuk didampingi pengacara.

        “Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

        Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

        Diduga, Munarman terlibat dalam dugaan tiga kasus pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

        Tim kuasa hukum Munarman sebelumnya menyampaikan protes terkait penangkapan Munarman. Selain proses penangkapannya seperti ditutup mata, tim kuasa hukum protes karena dipersulit bertemu dengan kliennya. Padahal, Munarman dinilai wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.

        Pun, terkait tuduhan keterlibatan dengan ISIS, kuasa hukum menyebut sejak awal Munarman dan FPI sudah membantah keras hal tersebut.

        "Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan masyarakat luas akan bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sebut salah seorang kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, Rabu, 28 April 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: