Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan: Sewenang-wenangannya Pak Firli

        Kabar Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan: Sewenang-wenangannya Pak Firli Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanganan sejumlah perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan terganggu. Hal tersebut buntut dari penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK alih status ASN. 

        Dari 75 orang tersebut, di antaranya penyidik serta sejumlah pejabat strategis lembaga antirasuah yang kewenangannya bertalian dengan penanganan perkara. Seperti kasus Benur, Bansos, Mafia Hukum, Kasus e-KTP dan beberapa kasus yang sedang ditangani KPK. 

        Baca Juga: Asesmen ASN Pegawai KPK Dinilai Sudah On The Track Lho, Ini Penjelasan Lengkapnya...

        “Efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan. Maksudnya tujuannya apa tidak boleh penanganan perkara itu sebenarnya tak ada korelasi tuh. Lulus tidak lulus assement, ini assement lho, bukan penyaringan, bukan seleksi artinya tidak akan putus dan akan  bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenangan,” kata Novel Baswedan kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021. 

        Novel menilai Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK bukanlah tes kompetensi. Sehingga bukan tes tertentu yang menjadi alat formal penentuan. Namun, tekan Novel, sangat ironi bila sampai penonaktifan. Apalagi pertanyaan-pertanyaan dalam TWS sangat bermasalah. 

        “Nah ini yang menurut saya tampak kesewenangan-wenangannya, ada tindakan-tindakan yang melebihi kewenangan dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor-kantor saja. Kan gitu. Ini yang dimaksud tugasnya saja, mungkin maksudnya disuruh berhenti menangai perkara gitu maksudnya,” kata Novel.

        Menurut Novel dengan terbitkan SK penonaktifan 75 pegawai ini, hanyalah menambah masalah yang ada. Sebab 75 pegawai termasuk dirinya menjadi tak jelas statusnya, karena tidak diberhentikan pula dari KPK. 

        “Saya pikir, kalau mau digugat (SK-nya) itu bukan pemberhentian ya. Jadi tidak melihat apa namanya tindakan itu, tindakan sewenang-wenangan Pak Firli menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itukan tindakan serius ini,” imbuhnya. 



        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: