Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajar Si Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Orang Selama Sidang Dia yang Mempersulit Jaksa

        Wajar Si Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Orang Selama Sidang Dia yang Mempersulit Jaksa Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ikut merespons kabar soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab 2 tahun dan 10 bulan atas kasus kerumunan.

        Menurut dia, tuntutan tersebut sangat wajar diberikan keapda Habib Rizieq. Sebab, selama persidangan Rizieq kerap menunjukkan sikap arogansinya terhadap jaksa. Baca Juga: Tangan Kanan Habib Rizieq Sudah Dibungkus, Polri Masih Bidik yang Lainnya: Tunggu Tanggal Mainnya

        “Tuntutan 2 tahun dan 10 bulan adalah Wajar, karena selama persidangan HRS menunjukkan sikap mempersulit jalannya persidangan,” katanya, seperti dilansir PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan selama ini dalam persidangan Habib Rizieq tidak pernah mengakui perbuatannya dalam melanggar hukum.

        Baca Juga: Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim!

        “(Dia) tidak mengakui perbuatan meski bukti tampak jelas dan terakhir sebagai tokoh panutan yang dianggap sebagai ‘keturunan’ dan memiliki banyak pengikut tidak memberikan contoh yang baik terhadap mereka,” sindirnya.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

        Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

        Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

        Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

        Sebelumnya, Jaksa meyakini Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

        Baca Juga: Hakim Tolak Izin Keluar Tahanan, Mantu Habib Rizieq Mau Gak Mau Rayakan Lebaran di Rutan

        Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Nggak Tahu Aturan Isolasi 14 Hari, Bib... Jangan Bilang Ini Bohong

        Karena itu, pihaknya pun menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

        Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

        "Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.

        Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.

        Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Habib Rizieq mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.

        "Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar Jaksa.

        "Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tambahnya.

        Selain itu, hal yang meringankan tuntutan Habib Rizieq, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.

        "Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.

        “Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: