Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Likuidasi?

        Apa Itu Likuidasi? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat dari pembayaran kewajiban para kreditor dan pembagian harta tersisa kepada para pemegang saham. Dalam kasus seperti itu, investor pada saham preferen memiliki prioritas di atas pemegang saham biasa. Likuidasi juga dapat mengacu pada proses penjualan persediaan dengan potongan harga yang tinggi.

        Istilah likuidasi juga dapat digunakan untuk merujuk pada penjualan barang-barang berkinerja buruk dengan harga yang lebih rendah daripada biaya untuk bisnis, atau dengan harga yang lebih rendah dari yang diinginkan bisnis.

        Baca Juga: Apa Itu Likuid?

        Likuidasi bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Biasanya perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian yang membuat perusahaan tidak bisa bertahan lebih lama lagi. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya, likuidasi menjadi jalan yang harus diambil.

        Penyebab terjadinya likuidasi bisa karena hasil atau kehendak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), waktu berdirinya perusahaan yang sudah berakhir, adanya hasil dari putusan pengadilan, atau hasil merger.

        Aset didistribusikan berdasarkan prioritas klaim berbagai pihak, dengan wali amanat yang ditunjuk oleh pengadilan.

        Tujuan utama likuidasi di mana perusahaan bangkrut adalah untuk mengumpulkan asetnya, menentukan klaim yang belum dibayar terhadap perusahaan, dan memenuhi klaim tersebut dengan cara dan perintah yang ditentukan oleh hukum. Likuidator harus menentukan hak milik perusahaan atas properti yang dimilikinya. Meski demikian, ada tiga jenis likuidasi, yaitu:

        1. Likuidasi Wajib

        Likuidasi menjadi wajib dilakukan saat pembubaran perseroan. Dengan likuidasi wajib, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk proses likuidasi.

        2. Likuidasi Sukarela

        Likuidasi sukarela dilakukan secara sukarela dan setiap pihak sepakat untuk melakukan likuidasi. Paling tidak sebesar 75% pemegang saham perusahaan harus menyetujui likuidasi agar proses likuidasi sukarela bisa dilakukan.

        3. Likuidasi Sementara

        Likuidasi sementara adalah aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan aset milik perusahaan terancam. Likuidasi sementara menjadi pilihan yang diambil sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi.

        Likuidasi berbeda dengan kepailitan. Likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan, sementara kepailitan tidak menyebabkan pembubaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: