Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Tuduhan KPK Dilemahkan Lewat TWK, Ngabalin: Menyesatkan Publik!

        Banyak Tuduhan KPK Dilemahkan Lewat TWK, Ngabalin: Menyesatkan Publik! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Kantor Staf Presiden (KSP) mengkritik tuduhan dari pihak-pihak yang menganggap adanya upaya pelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai instansi tersebut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin melaluii keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

        Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun up Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu.

        "Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar,  supaya membuang pihak-pihak tertentu. Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar, ucap dia.

        Baca Juga: Omong Kosong Tuduhan Taliban KPK, Orangnya Novel Baswedan: Fitnah Sangat Keji!

        Baca Juga: Dengar Langsung dari Pengamat! Kegaduhan TWK Pegawai KPK Baiknya Disetop, Padahal Sudah...

        Baca Juga: Partai Besutan Amien Rais Galak Banget ke Ngabalin: Mulutmu Harimaumu

        Ngabalin mengatakan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada undang-undang KPK yang baru, sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.

        "Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

        Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

        Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun. Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain.

        Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan. Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: