Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Laundry Ini Gugat Perusahaan Fashion Asal Singapura Karena Tagihan Macet

        Perusahaan Laundry Ini Gugat Perusahaan Fashion Asal Singapura Karena Tagihan Macet Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) bermaksud untuk menuntut kepailitan terhadap PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) atas dugaan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan dan tunggakan. 

        Direktur ABA Armando Ong mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud adalah merujuk kepada Perjanjian Penyediaan Jasa Penatu, Nomor 01/2020 (“Perjanjian”), ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 9 Juli 2020. Nilai kontrak kerjasama yang tersebut dalam Perjanjian, sampai masa akhirnya termasuk perpanjangannya, adalah Rp118,97 milyar. 

        “Pada tahun pertama, kerjasama antara MTI dan ABA berjalan dengan lancar, namun sejak awal 2021, MTI melakukan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan atau wanprestasi,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

         Baca Juga: Lagi-Lagi Digugat Pailit, Bos Ace Hardware: Utang Bisa Dibayar Tanpa Kendala!

        Sehingga, lanjut Armando, atas dasar itikad baik, ABA sebelumnya telah melakukan berbagai upaya membangun komunikasi kepada MTI, termasuk memberikan solusi mengangsur kewajiban pembayaranya. Namun MTI tetap tidak menjalankan jadwal pembayaran yang telah disepakati. ABA juga sudah berusaha memberikan bantuan keringanan syarat & ketentuan Perjanjian antara kedua pihak, namun sekali lagi MTI tidak menghiraukan. 

        “Atas sikap MTI yang tidak mengindahkan segala upaya dan itikad baik yang diberikan ABA, termasuk segala bentuk teguran lisan dan tulisan yang disampaikan ABA kepada MTI, maka dapat diambil kesimpulan bahwa MTI tidak menghormati seluruh Perjanjian yang telah disepakati,” ucapnya.  

        Oleh karena itu, dengan berat hati, ABA harus melanjutkan proses mengajukan gugatan hukum kepada MTI untuk melindungi kelangsungan usaha & kewajiban ABA. 

        Baca Juga: Duduk Perkara McDonald's Digugat US$10 Miliar, Manajemen Ungkap Fakta Ini

        ABA merupakan sebuah perusahaan penatu (laundry) yang beroperasi di JABODETABEK, yang telah membangun fasilitas penatu & dry cleaning untuk memberikan layanan kepada MTI (Style Theory) 

        Sementara itu, MTI, atau yang dikenal dengan Style Theory, merupakan bisnis Fashion Rental Startup dan juga perpanjangan dari operasi bisnis STYLE THEORY Singapura, yang mulai membangun kehadiran di pasar Indonesia sejak tahun 2017. Style Theory Singapura dan MTI (Style Theory Indonesia) dipimpin oleh Chris Halim, selaku Direktur MTI dan CEO/Co-Founder Style Theory secara keseluruhannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: