Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan DPR, LPS Jamin Dana Masyarakat Dikelola Sesuai UU

        Di Depan DPR, LPS Jamin Dana Masyarakat Dikelola Sesuai UU Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyatakan bahwa pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

        “LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI  bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (14/6/2021). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

        Berdasarkan data yang dimiliki LPS, Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun. 

        Sesuai amanat UU LPS, lembaga ini hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.

        Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, LPS Perkenalkan LMS

        Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 BPS

        “Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” jelasnya.

        Dari pemaparan tersebut, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, bahwasanya kinerja LPS selama ini jelas dan relatif tiada yang perlu dipermasalahkan. Ia juga menyampaikan, Komisi XI DPR RI adalah mitra kerja LPS, karenanya apabila LPS mempunyai ide-ide positif, terlebih untuk membantu masyarakat di saat kondisi seperti sekarang, maka Komisi XI DPR RI akan siap mendukung.

        “LPS ini semuanya jelas dan tak ada hal yang perlu dipermasalahkan. Dana yang siap, SBN yang jelas bahkan bila perlu apabila BI mengeluarkan SBN, LPS siap, kan ini luar biasa. Jadi intinya tak ada yang kami permasalahkan, nanti jika Pak Purbaya ada ide-ide kita juga diberikan masukan, apalagi dalam situasi yang berat seperti saat ini,” ujarnya.

        Adapun raker ini diikuti oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI , dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Dan dihadiri pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara virtual, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir langsung di Gedung DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: