- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kupas Tuntas Nasib BATA Usai Lolos dari Jeratan Pailit: Dari Utang, Gerai, hingga PHK Karyawan
Pengadilan Niaga Jakarta resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sepatu Bata Tbk (BATA) pada 20 Mei 2021 lalu. Manajemen BATA mengungkapkan bahwa gugatan pailit tersebut dicabut setelah perusahaan membayar utangnya kepada kreditur.
Selain itu, manajemen mengatakan pencabutan status PKPU juga membuktikan bahwa posisi keuangan perusahaan tidak dalam posisi yang perlu dipailitkan. Perihal utang jangka pendek BATA sebesar 248 miliar dalam laporan keuangan tahun 2020, manajemen mengaku tak ada kekhawatiran. Pasalnya, utang tersebut merupakan utang bisnis. Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperketat, Manajemen: Gerai Matahari Tetap Buka Secara Penuh
"Kami tidak memiliki kekhawatiran di bidang itu karena keuangan BATA cukup sehat, terbukti bahwa PKPU membatalkan prosesnya karena melihat laporan keuangan BATA dalam posisi yang sehat dan tidak mengkhawatirkan," ungkap manajemen, dilansir pada Rabu, 23 Juni 2021. Baca Juga: Perusahaan Ini Ibarat Dapat Durian Runtuh! Penjualan Meroket 360% Lebih Gara-Gara Covid-19
Lebih lanjut, manajemen juga memaparkan mengenai nasib toko pada masa pandemi Covid-19. BATA menutup penjualan wholesale pada tahun ini karena dinilai hanya memberikan kontribusi yang kecil terhadap perusahaan sehingga memilih untuk fokus kepada digital business.
Secara keseluruhan, BATA memiliki 460 gerai samapi dengan saat ini. Jumlah tersebut menurun karena ada sekitar 50 gerai yang ditutup pada tahun 2020 dengan alasan tidak memberikan profit bagi petusahaan. Perusahaan pun tidak memiliki rencana untuk membuka toko atau gerai baru.
"Penutupan toko secara sengaja itu tidak ada. Kami menutup toko jika toko tersebut tidak profitable sehingga ditutup dan tidak ada penutupan toko secara besar-besaran yang dilakukan oleh Sepatu Bata," sambungnya.
Tak bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi perusahaan retail. Tak sedikit perusahaan yang akhirnya jatuh berguguran, menutup toko hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Beberapa di antaranya adalah Matahari, Ramayana, dan Giant. Lantas, apakah BATA melakukan hal yang sama?
Manajemen BATA mengatakan, pihaknya memang melakukan perampingan selama pandemi Covid-19. Hanya saja, perampingan tersebut tidak dilakukan secata besar-besaran dan lebih mengarah ke tidak adanya perpanjangan kontrak bagi karyawan.
"Mengenai karyawan, dampak dari Covid-19 adalah bisnis berkurang, namun BATA tidak melakukan PHK secara besar-besaran, hanya saja jika kontrak karyawan sudah habis maka tidak diperpanjang," katanya lagi.
Diketahui, BATA membukukan penurunan penjualan sebesar 50,65% (yoy) dari Rp931,27 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp459,58 miliar pada tahun 2020. Aset BATA juga ikut menyusut pada periode tersebut, yakni sebesar 10,17% dari Rp863,15 miliar menjadi Rp775,32 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih