Murabahah adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Biasanya akad ini terjadi pada bank dan nasabah. Akad murabahah juga termasuk ke dalam bai’ul amanah yang berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu di mana penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.
Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Baca Juga: Apa Itu Mudharabah Muqayyadah?
Dalam Islam, murabahah sendiri berarti penjualan. Murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai barang tersebut. Keuntungan bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, tetapi musawamah. Keterbukaan dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murabahah yang sesungguhnya.
Landasan hukum transaksi murabahah yaitu:
- QS Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
- QS An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu"
Rukun murabahah yaitu adanya penjual, pembeli, objek jual beli, harga dan ijab qobul. Adapun syarat dan rukun akad murabahah yaitu:
- Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat
- Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan
- Adanya objek akad
- Adanya barang atau objek yang akan dijual
- Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
- Ijab dan qabul
Kelebihan menggunakan akad murabahah yaitu keuntungan dapat diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi. Itu pun berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Margin atau keuntungan murabahah pun bersifat tetap, dan jika sudah disepakati maka tidak dapat diubah.
Selain itu, jika transaksi Murabahah dilakukan secara kredit, maka dinilai memiliki resiko yang lebih rendah karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang - piutang wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis Murabahah
1. Akad Murabahah dengan Pesanan
Penjual melakukan pembelian barang setelah ada pesanan yang berasal dari pembeli. Dalam hal tersebut pesanan bisa bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang sudah dipesannya.
Apabila bersifat mengikat, maka pembeli harus membeli barang yang sudah dipesan dan tidak bisa untuk dibatalkan. Namun, jika pesanan tersebut bersifat tidak mengikat maka pembeli bisa membatalkan untuk membeli barang yang sudah dipesan.
Dalam murabahah pesanan mengikat, jika barang murabahah yang sudah dibeli oleh penjual dari produsen mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan ke pembeli. Maka penurunan nilai menjadi tanggungan atau beban penjual serta mengurangi akad.
2. Akad Murabahah tanpa Pesanan
Penjual melakukan pembelian barang ke produsen tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: