Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah). Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu. Keuntungan dan kerugian di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun demikian modal tidak selalu berbentuk uang tetapi dapat berbentuk lain.
Setiap pihak yang terlibat memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.
Baca Juga: Apa Itu Murabahah?
Skema Musyarakah dapat memanfaatkan pembiayaan sebagai investasi atau modal kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan fleksibilitas pembayaran. Namun, nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi sales/pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Pada dasarnya musyarakah breasal dari kata syirkah yang berarti akad kerja sama antara dua pihak. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000, pengertian al-syirkah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, rukun syirkah yaitu adanya akad ijab qabul, dua pihak yang berakad, berakal dan mampu mengelola harga, lalu adanya objek aqad. Adapun jenis-jenis musyarakah/syirkah yaitu:
1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi secara alami, bukan karena akad. Oleh karena itu, syirkah amlak dibagi lagi menjadi dua macam yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijbari.
2. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah terjadinya kesepakatan antara dua pihak atau lebih dengan menggabungkan harta untuk kegiatan usaha. Hasilnya pun dibagi antara pihak yang terlibat, baik laba atau ruginya. Syirkah uqud dibagi menjadi 4 macam dalam kitab fiqh yaitu syirkah amwal inan, syirkah amwal mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.
Sementara Ulama Hanafiah membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu syirkah amwal mufawadhah, syirkah amwal inan, syirkah abdan mufawadhah, syirkah abdan inan, syirkah wujuh mufawadhah, dan syirkah wujuh inan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: