- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tingkatkan Perlindungan terhadap Investor, BEI Akan Luncurkan Efek dalam Pemantauan Khusus
Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi mengatakan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus disebutkan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat. Selain itu, untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien.
Baca Juga: Tawarkan Saham ke Publik, Bukalapak Jadi Unicorn Indonesia Pertama yang Melantai di BEI
"Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase. Fase pertama, Bursa mengembangkan tipe instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase ini ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 19 Juli 2021," katanya secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Bursa Asia Anjlok Berjemaah, IHSG Menguat Sendirian pada Kamis Siang
Pada fase awal, saham-saham dalam watchlist akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama dengan yang berlaku saat ini, yakni Continuous Auction tetapi dengan parameter perdagangan yang berbeda. Adapun Bursa menetapkan auto rejection yang berbeda untuk Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus.
"Fase kedua yang rencananya diimplementasikan pada Agustus 2022 akan dikembangkan papan pencatatan tersendiri khusus untuk efek yang masuk dalam pemantauan khusus," ujarnya.
Selain itu, Bursa juga akan menerapkan metode perdagangan Periodic Call Auction untuk efek dalam pemantauan khusus tersebut, yakni metode perdagangan yang saat ini digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan perdagangan saham.
"Dengan adanya efek dalam pemantauan khusus, saham-saham yang biasanya dikenakan suspensi dikarenakan suatu kondisi tertentu, dapat tetap diperdagangkan dengan parameter perdagangan yang berbeda pembedaan khusus," ujarnya.
Implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan juga dapat memberikan ruang bagi Investor, Anggota Bursa, dan Perusahaan Tercatat, sehingga melalui mekanisme Efek Dalam Pemantauan Khusus tersebut, saham Perusahaan Tercatat tidak langsung disuspensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: