Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat

        Ekonomi dan Stabilitas Nasional Terancam, LQ Indonesia Soroti PPKM Darurat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Founder dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, ikut menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyabaran kasus Covid-19.

        Namun, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021), Alvin menilai pemerintah harus memikirkan lima hal dasar sebelum PPKM Darurat diterapkan. Baca Juga: PPKM Darurat Mau Ditambah, Persatuan Perawat Teriak Setuju

        Pasalnya, PPKM Darurat merupakan wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan asas "salus Populi Suprema Lex Esto" yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi. Baca Juga: PPKM di Wilayah Mantunya Jokowi Kena Kritik Keras Ombudsman

        Berikut 5 hal yang seharusnya dipikirkan pemerintah sebelum menerapkan PPKM Darurat:

        1. Dasar hukum atau Legal Standing

        Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.

        2. Edukasi dan sosialisasi.

        Semestinya sebelum diterapkan, pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh.

        Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM.

        Seharusnya Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif.

        3. Insentif dan Bantuan sosial

        Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif, mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional. Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.

        Wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan untuk bakrut dan tutup.

        Baca Juga: Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

        4. Ekeskusi secara humanis

        Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda. 

        Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan pula. Para pelanggar cukup di bubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke Kas Negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran.

        5. Penerapan secara merata

        PPKM darurat penerapannya masih tebang pilih, "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" adanya kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman Pemerintah terhadap tujuan PPKM.

        Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar "due process of Law" tidak cacat hukum.

        Karena itu, pihaknya mengimbau agar dalam penerapan PPKM pemerintah hati-hati dan menghitung secara matang dampaknya terhadap Ekonomi.

        "LQ Indonesia menerima permintaan PKPU atau Kepailitan perusahaan 300% atau meningkat 3 kali lipat. Permohonan pailit atau bankrut ini diajukan oleh kreditor maupun debitor karena ketidaksanggupan membayar hutang. Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemik covid dan menutup bisnis mereka. Hilangnya Bisnis akan berdampak bertambahnya pengganguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk)," katanya.

        "Covid adalah masalah long term, yang tidak akan selesai 1-2 bulan, Vaksin pun tidak menjamin hilangnya pandemi Covid. Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik. Tolong benar-benar diperhatikan aspirasi masyarakat," tambahnya.

        "Perpanjangan PPKM tanpa perencanaan matang seperti saya ungkap diatas dapat berpotensi negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional" tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: