Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pajak?

        Apa Itu Pajak? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pajak adalah beban keuangan yang dikeluarkan wajib pajak untuk organisasi pemerintah guna mendanai pengeluaran pemerintah dan berbagai pengeluaran publik. Kegagalan membayar pajak, atau penghindaran dan perlawanan terhadap perpajakan, dapat dihukum oleh hukum yang berlaku.

        Sebagian besar negara memiliki sistem pajak untuk membayar kebutuhan publik, umum, atau disepakati nasional dan fungsi pemerintah. Beberapa memungut tarif persentase tetap pajak atas pendapatan tahunan pribadi, tetapi sebagian besar skala pajak berdasarkan jumlah pendapatan tahunan.

        Baca Juga: Apa Itu Oligopoli?

        Sebagian besar negara mengenakan pajak atas penghasilan individu dan juga atas penghasilan perusahaan. Negara atau subunit sering juga mengenakan pajak kekayaan, pajak warisan, pajak tanah, pajak hadiah, pajak properti, pajak penjualan, pajak penggunaan, pajak gaji dan/atau tarif.

        Dalam istilah ekonomi, perpajakan mentransfer kekayaan dari rumah tangga atau bisnis ke pemerintah. Ini memiliki efek yang dapat meningkatkan dan mengurangi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi.

        Dari perspektif akuntansi, ada berbagai pajak yang perlu dipertimbangkan, termasuk pajak gaji, pajak pendapatan federal dan negara bagian, dan pajak penjualan. Akibatnya, perpajakan adalah topik yang sangat diperdebatkan.

        Meski demikian, pendapatan pajak membiayai kegiatan pemerintah, termasuk pekerjaan dan layanan umum seperti jalan dan sekolah, atau program seperti Jaminan Sosial.

        Untuk membantu mendanai pekerjaan dan layanan umum, membangun dan memelihara infrastruktur, pemerintah biasanya mengenakan pajak kepada penduduk perorangan dan perusahaannya. Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

        Banyak negara lain di dunia, pajak penghasilan diterapkan pada beberapa bentuk uang yang diterima oleh wajib pajak. Uang itu bisa berupa pendapatan yang diperoleh dari gaji, keuntungan modal dari apresiasi investasi, dividen atau bunga yang diterima sebagai pendapatan tambahan, pembayaran yang dilakukan untuk barang dan jasa, dll.

        Ada beberapa jenis pajak yang sangat umum, yaitu:

        1. Pajak penghasilan

        Pajak penghasilan merupakan persentase dari pendapatan yang dihasilkan yang diserahkan kepada pemerintah.

        2. Pajak perusahaan

        Pajak perusahaan yakni persentase keuntungan perusahaan yang diambil sebagai pajak oleh pemerintah untuk mendanai program federal

        3. Pajak penjualan

        Yaitu pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang bervariasi menurut yurisdiksi.

        4. Pajak properti

        Yaitu pajak yang berdasarkan nilai aset tanah dan properti.

        Negara dan fungsi yang setara sepanjang sejarah telah menggunakan uang yang disediakan oleh perpajakan untuk melaksanakan banyak fungsi. Beberapa di antaranya termasuk pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi seperti jalan, transportasi umum, sanitasi, sistem hukum, keselamatan publik, pendidikan, sistem perawatan kesehatan, militer, penelitian ilmiah, budaya dan seni, pekerjaan umum, distribusi, pengumpulan dan penyebaran data, asuransi publik, dan operasi pemerintah itu sendiri. Kemampuan pemerintah untuk menaikkan pajak disebut kapasitas fiskal.

        Ketika pengeluaran melebihi pendapatan pajak, pemerintah mengakumulasi utang. Sebagian dari pajak dapat digunakan untuk membayar utang.

        Pemerintah juga menggunakan pajak untuk mendanai kesejahteraan dan pelayanan publik. Layanan ini dapat mencakup sistem pendidikan, pensiun untuk orang tua, tunjangan pengangguran, dan transportasi umum. Sistem pengelolaan energi, air dan limbah juga merupakan utilitas umum yang umum.

        Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai berikut:

        1. Fungsi anggaran (budgeter)

        Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

        2. Fungsi mengatur (fungsi regulasi)

        Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

        3. Fungsi pemerataan

        Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

        4. Fungsi stabilitas

        Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif dan efisien.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: