Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan monitoring dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk masyarakat terdampak pembatasan kegiatan. Bahkan mantan Walikota Surabaya ini mencermati dinamika dalam penyaluran BSB di sejumlah daerah termasuk wilayah Jatim.
"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus dimana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru," tegas Mensos Risma di Surabaya, Senin (9/8/2021). Baca Juga: Ada yang Berani Korupsi Dana Bantuan di Eranya, Teriakan Kencang Risma: Jangan Pernah Main-main!
Hal ini kata Risma, dirinya menerima laporan terkait beberapa kasus dimana kualitas beras dirasakan kurang memuaskan oleh masyarakat. Penyaluran BSB melibatkan sejumlah instansi berdasarkan penugasan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Risma Minta Pos Indonesia Genjot Penyaluran BST
Risma juga menyatakan, penyaluran BSB melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.
"Untuk BSB 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog," kata Mensos.
Untuk BSB 5 kg kata Risma, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial.
"Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," ujarnya.
Dinas sosial juga berwenang untuk langsung meminta ganti kepada penyedia, bila kualitas beras kurang memuaskan. "Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata Mensos.
Terkait hal tersebut, Mensos menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Bersinergi dengan pilar-pilar sosial seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mereka bergerak cepat mengganti beras yang rusak.
Pemerintah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disaluran kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Adapun untuk BSB 5 kg disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: