Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pasar Terbuka?

        Apa Itu Pasar Terbuka? Kredit Foto: Reuters/Via Dawn
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasar terbuka adalah kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual. Pasar terbuka biasanya ditandai dengan tidak adanya tarif, pajak, persyaratan lisensi, subsidi, dan peraturan lain yang mengganggu operasi yang berjalan seperti biasa.

        Di pasar terbuka, penetapan harga barang atau jasa sebagian besar didorong oleh prinsip penawaran dan permintaan, dengan campur tangan terbatas atau pengaruh luar dari konglomerat besar atau lembaga pemerintah.

        Pasar dirancang untuk menghilangkan diskriminasi terhadap impor dan ekspor. Pembeli dan penjual dari ekonomi yang berbeda dapat secara sukarela berdagang tanpa pemerintah menerapkan tarif, kuota, subsidi, atau larangan barang dan jasa, yang merupakan hambatan besar untuk masuk dalam perdagangan internasional.

        Baca Juga: Apa Itu Pasar Spot?

        Pasar terbuka dianggap sangat mudah diakses. Pasar saham AS dianggap sebagai pasar terbuka karena investor mana pun dapat berpartisipasi, dan semua peserta ditawari harga yang sama; harga hanya bervariasi berdasarkan pergeseran penawaran dan permintaan.

        Negara-negara seperti AS, Kanada, Eropa Barat, dan Australia adalah pasar yang relatif terbuka sementara Brasil, Kuba, dan Korea Utara adalah pasar yang relatif tertutup. Pasar tertutup berupaya melindungi produsen domestiknya dari persaingan internasional.

        Hambatan pasar terbuka mungkin cukup kompetitif untuk masuk, yaitu ada pemain utama yang kehadirannya sangat kuat, sehingga lebih sulit bagi perusahaan baru untuk menembus pasar. Namun, tidak ada hambatan regulasi untuk masuk.

        Saat ini, tidak ada pasar yang sepenuhnya terbuka di dunia. Setiap perekonomian memiliki undang-undang, regulator, perlindungan kekayaan intelektual, dan persyaratan mengenai kejujuran, standar layanan, atau kualitas produk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: