Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Blast Global Berijin Resmi Sebagai Perusahaan Penjualan Langsung

        Viral Blast Global Berijin Resmi Sebagai Perusahaan Penjualan Langsung Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Dengan maraknya pemberitaan di media massa tentang situs Investasi Forex Ilegal yang diblokir tercantum website resmi PT Trust Global Karya. www.viralblastglobal.com. 

        Melalui siaran pers digital, Ricky Meidya Putra selaku Direktur Utama Viral Blast Global menyayangkan dengan rilis berita yang telah beredar. Sebab PT. Trust Global Karya adalah perusahan penjualan langsung berijin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial, dan tidak menjual produk investasi forex.  Baca Juga: Rupiah Hari Ini Bikin Dolar AS dan Mata Uang Dunia Rontok Semua!

        “Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal, Situs resmi PT. Trust Global Karya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," katanya, Kamis (19/8/2021).

        Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Sistem Keamanan Blockchain? Bisakah Diretas? Berikut Penjelasannya

        Pihaknya memberikan apresiasi dan dukungan sebesar - besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegalnya.

        "Kami secara aktif telah mengumumkan kepada masyarakat umum agar waspada terhadap situs elektronik ilegal tersebut," ujarnya.

        Ia pun berharap tindakan tegas pemblokiran oleh Bappebti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal tersebut dan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal," tegasnya.

        "Pihak Viral Blast Global dalam naungan PT. Trust Global Karya juga menyampaikan informasi serta klarifikasi, bahwa situs yang turut terblokir www.viralblastglobal.com adalah situs resmi perusahaan yang telah terdaftar pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesi,"ujarnya.

        Pada panggilan klarifikasi oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada tanggal 12 Juli 2021 dan panggilan dari Direktorat Tertib Niaga pada tanggal 26 Juli 2021, Viral Blast Global (PT. Trust Global Karya) telah memberikan keterangan perihal kegiatan usahanya.

        "Pihak Viral Blast Global sebagai penyedia barang digital berupa buku elektronik juga telah mengumumkan di dalam situs resmi www.viralblastglobal.com agar masyarakat berhati - hati dan waspada terhadap berbagai situs yang menggunakan merek dagang milik PT. Trust Global Karya untuk melakukan berbagai penawaran ilegal tanpa ijin," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: