Sebagai warga negara yang baik, tentu saja wajib membayar pajak dan setiap wajib pajak pasti memiliki yang namanya faktur pajak untuk menyetorkannya pada dinas pajak terkait. Pada dasarnya, faktur pajak adalah bukti bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin membayar pajaknya atau sebagai bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau BKP dan JKP atau Jasa Kena Pajak.
Nah, dulu kebanyakan orang memakai faktur pajak manual untuk menyetorkan pajaknya sehingga terkadang harus meluangkan waktu mengantre di loket kantor pajak di tengah kesibukan pekerjaan atau kesibukan lainnya yang berkaitan dengan bisnis. Namun sekarang, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk menyetorkan pajak Anda karena sudah ada aplikasi eFaktur dari Ditjen Pajak. Apa itu eFaktur dan kelebihannya di bawah ini akan dibahas selengkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, DJP bersama WGS Gaungkan Aksi Bela Negara dengan Taat Membayar Pajak
Apa Itu Aplikasi E-faktur ?
Maksud dari aplikasi efaktur adalah aplikasi pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen pajak agar memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk mengelola dan menyetorkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun disediakannya aplikasi eFaktur sebagai cara untuk cross cek dan protek bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari sistem Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, adanya eFaktur sebagai penerbit faktur pajak otomatis atau bukti dari pungutan PPN (pajak pertambahan Nilai) yang dibuat secara elektronik.
Dengan adanya e-Faktur 3.0, diharapkan tidak ada kesalahan input yang dapat merugikan para wajib pajak. Selain itu, bisa memudahkan PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas, terutama untuk pengisian form 1111 B1 untuk nomor PIB.
Berikut ini adalah aplikasi eFaktur yang bisa Anda jadikan rekomendasi untuk memudahkan pembayaran pajak Anda secara online.
1. Aplikasi E-faktur dari Klikpajak
Aplikasi eFaktur dari Klikpajak menjadi solusi untuk bayar dan lapor pajak online yang resmi dari Ditjen Pajak Indonesia sehingga mampu memberikan Anda solusi perpajakan yang mudah, aman, dan terintegrasi. Aplikasi eFaktur Klikpajak by Mekari ini merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang akan terus berinovasi untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda.
Munculnya aplikasi eFaktur akan membantu Anda membuat dan mengelola faktur pajak secara otomatis melalui aplikasi eFaktur 3.0, tanpa harus install atau download patch eFaktur versi terbaru, bahkan bisa bayar dan posting SPT masa PPN langsung melalui aplikasi eFaktur Klikpajak.
Kelebihan eFaktur Klikpajak:
a. Sebagai Faktur Pajak Online
Dengan aplikasi eFaktur bisa otomatis membuat dan kelola faktur pajak masukan, dokumen Impor (PIB), faktur keluaran, bahkan sampai faktur retur secara online. Jadi dengan menggunakan aplikasi eFaktur Klikpajak, bisa langsung menghitung PPN secara otomatis.
b. Kirim Faktur Keluaran Otomatis
Kirim faktur keluaran Anda pada mitra transaksi Anda secara otomatis tanpa perlu dicetak. Selain itu, faktur keluaran bisa di-fotocopy atau diduplikat untuk mempercepat proses transaksi.
c. Lapor SPT Masa PPN
Cukup hanya dengan satu klik untuk lapor SPT masa PPN kemudian langsung bisa mendapatkan bukti potong (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima (NTTE) yang sah dari DJP.
d. Terdapat Fitur Prepopulated Pajak Masukan
Kelebihan lainnya dari aplikasi eFaktur Klikpajak dari Mekari, yaitu terdapat fitur prepopulated faktur pajak masukan serta prepopulated PIB atau Pemberitahuan Impor Barang.
Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi data PIB atau Faktur Pajak Masukan secara manual maupun men-download versi terbaru patch eFaktur. Anda tidak perlu repot lagi membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN tanpa perlu upload CSV atau pindah platform.
e. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai
Aplikasi eFaktur dari Klikpajak memberi Anda kemudahan mengelola kode NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) secara langsung kapan saja dan di mana saja hanya dengan satu klik jari. Bahkan, aplikasi eFaktur Klikpajak memudahkan Anda memonitor kode NSFP secara lebih efektif dan efisien sehingga lebih mudah ketika akan melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.
f. Proses Pengiriman Faktur Pajak langsung Online
Mudah, cepat, dan aman mengirimkan faktur pajak pada klien Anda atau mitra transaksi Anda. Karena, aplikasi eFaktur Klikpajak telah menyediakan fitur kirim Faktur Pajak secara otomatis tanpa perlu dicetak.
g. Bayar dan lapor SPT Masa PPN Lebih Mudah
Proses kerja aplikasi eFaktur Klikpajak terintegrasi dengan fitur bayar dan lapor SPT Masa PPN, hanya bisa dilakukan di satu platform Klikpajak by Mekari saja. Selain itu, ID Billing dari Klikpajak telah dilengkapi NTPN, yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Selanjutnya, Anda akan menerima bukti bayar (BPN) dan lapor pajak resmi dari Ditjen Pajak.
Baca Juga: SPA FEB UI Menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan Virtual, The 22nd Tax Seminar and Training
Jadi Anda tidak perlu ragu pakai aplikasi eFaktur dari Klikpajak karena aman, cepat, dan terintegrasi, segera daftarkan diri Anda sekarang juga melalui website kami. Segera gunakan aplikasi eFaktur Klikpajak sekarang juga untuk mendapatkan info terbaru mengenai fitur eFaktur terbaru dari Klikpajak.
2. Aplikasi Efaktur Odoo
Ini dia aplikasi berbasis website yang diluncurkan oleh Odoo, memiliki fitur yang simpel dan sangat friendly bagi penggunanya.
Kelebihan dari aplikasi E-faktur Odoo adalah:
? Secara cepat mampu mengubah data menjadi Faktur;
? Tagihan secara otomatis berdasarkan pesanan penjualan, pesanan pengiriman, kontrak, atau waktu dan bahan;
? Buat faktur dengan mudah berdasarkan data yang Anda kirimkan ke klien Anda;
? Faktur akan mudah terkirim dan terlihat profesional langsung ke klien Anda;
? Kirim secara otomatis melalui email sebagai lampiran PDF atau cetak dan kirimkan melalui surat.
Dapatkan bayaran lebih cepat
Aplikasi eFaktur Odoo menerima menerima pembayaran online melalui Paypal, Ingenico, Buckaroo, Stripe, Authorize.net, Atos Worldline atau Adyen. Mudah dikonfigurasi dan membantu merampingkan penagihan untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah.
Apa saja kelebihan aplikasi pajak Odoo?
1. Mudah digunakan
Aplikasi yang memiliki fitur menarik ini dengan tampilan yang ramah dan mudah digunakan mampu membantu Anda mengelola proses bisnis inti Anda dan memahami kesehatan keuangan bisnis Anda dimanapun Anda berada.
2. Kelola Keuangan Anda
Aplikasi eFaktur dan akuntansi tidak pernah semudah ini dengan Sistem ERP terintegrasi ke Platform Perpajakan; Siapkan, Bayar, dan Ajukan dalam 5 menit.
3. Integrasi yang mulus
Apa pun yang Anda lakukan di eFaktur Odoo akan terintegrasi dengan mulus di OnlinePajak. Dengan Integrasi API, Faktur langsung diimpor ke OnlinePajak di mana pengguna Odoo dapat menyetujui pembuatan e-faktur, e-faktur secara otomatis dikirim melalui email ke pelanggan. Soal pembayaran dan pelaporan pajak, OnlinePajak akan mengurus sisanya.
4. Menampilkan Analisis penjualan Anda
Akses data yang berwawasan luas untuk mendapatkan gambaran besarnya.
Segera peroleh akses langsung menuju informasi penting melalui dasbor yang dinamis dan dapat disesuaikan. Buat sesuai keperluan Anda sendiri dan analisis faktur Anda berdasarkan produk, pelanggan, tenaga penjual, dll.
Itu tadi aplikasi eFaktur yang bisa menjadi rekomendasi perusahaan Anda, memudahkan proses laporan pajak Anda hanya dengan satu klik sudah terintegrasi dengan seluruh data keuangan perusahaan tanpa salah menghitung jumlah tagihan pajak Anda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: