Pialang adalah individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara antara investor dan bursa efek. Karena bursa efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota bursa tersebut, pedagang dan investor individu membutuhkan jasa anggota bursa.
Karena itu, pialang menyediakan layanan tersebut dan diberi kompensasi seperti komisi, biaya, atau melalui pembayaran oleh bursa itu sendiri. Selain mengeksekusi pesanan klien, pialang dapat memberikan penelitian, rencana investasi, dan intelijen pasar.
Baca Juga: Apa Itu Persentase Pertumbuhan?
Dulu, hanya orang kaya yang mampu membeli broker dan mengakses pasar saham. Tetapi kini, ada pialang online yang memicu pialang diskon, sehingga memungkinkan investor berdagang dengan biaya lebih rendah.
Di Indonesia, untuk menjadi seorang pialang, dibutuhkan bukti tanda kelulusan ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan memiliki sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst) sebagai nilai tambah. Seluruh aktivitas pialang atau perusahaan pialang diawasi oleh badan pengawas milik pemerintah, yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
Manfaat menggunakan pialang adalah mereka dapat memberikan riset pasar dan data pasar. Mereka juga dapat mewakili penjualan atau pembelian tetapi biasanya tidak keduanya pada saat yang bersamaan.
Mereka kemudian menyaring calon pembeli atau penjual untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Manfaat lain menggunakan pialang adalah biaya yang relatif lebih murah di pasar yang lebih kecil, dengan akun yang lebih kecil, atau dengan lini produk yang terbatas.
Beberapa pialang yang dikenal sebagai pialang diskon akan membebankan komisi yang lebih kecil, dengan menawarkan lebih sedikit layanan daripada perusahaan pialang layanan penuh.
Jenis-jenis Pialang
1. Retail Broker
Sering juga disebut sebagai Individual Broker, pialang ini melayani konsumen yang merupakan investor individu, jadi tidak melayani pelanggan lembaga seperti reksa dana. Pialang ini mendapatkan komisi dari hasil penjualan ataupun pembelian sesuai arahan investor.
2. Institutional Broker
Kebalikan dari retail broker, pialang ini hanya melayani pelanggan/investor yang bersifat lembaga atau institusi. Lembaga seperti reksa dana akan membutuhkan institutional broker untuk melakukan transaksi di pasar modal.
3. Discount Broker
Pialang yang memberikan pelayanan tidak lengkap. Biasanya discount broker memberikan jasa layanan saran dan strategi investasi. Selain itu juga memberikan jasa untuk menentukan keputusan jual beli saham. Pelanggan yang menggunakan jasa discount broker biasanya sudah memiliki pengetahuan dasar mengenai pasar modal dan membaca data yang diberikan oleh psar modal.
4. Deep Discount Broker
Pialang yang menyediakan layanan paling sederhana, yaitu pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan jual beli saham.
5. Full Service Broker
Pialang yang memberikan pelayanan paling lengkap. Mulai dari saran untuk investasi, strategi yang tepat untuk perusahaan investor, hingga pemberian hasil analisis yang dilakukan perusahaan pialang. Pialang ini cocok untuk investor yang kurang paham mengenai analisis.
6. Internet (Online) Broker
Pialang ini kurang lebih sama dengan pialang yang lain, hanya saja pelayanannya melalui internet. Dengan internet broker, investor dapat menyelesaikan proses transaksi melalui internet.
Pastikan kamu memilih pialang yang sudah legal di mata hukum dan resmi terdaftar, karena kalau tidak, bisa saja itu penipuan dan uang yang digunakan untuk investasi bisa raib tak bersisa. Lalu, pastikan juga pialang tersebut terbukti pintar dan handal, serta memahami perihal analisis pasar modal dan perhitungan variabel secara mendalam sekaligus memiliki reputasi yang baik.
Contoh pialang legal di Indonesia yaitu Indo Premier Sekuritas, Samuel Sekuritas Indonesia, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Mandiri Sekuritas dan MNC Sekuritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: