Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Wanti-Wanti Penagihan Utang BLBI Bisa Jadi Pidana, Jika…

        Mahfud MD Wanti-Wanti Penagihan Utang BLBI Bisa Jadi Pidana, Jika… Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi -

        Pemerintah hari ini menyita aset skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satunya, rumah mewah di Karawaci, Tangerang, senilai Rp 1,3 triliun milik PT Lippo Karawaci.

        Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, proses ini, merupakan proses hukum perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah. Tapi Mahfud mengingatkan, bukan tidak mungkin dalam prosesnya ditemukan unsur pidana.

        "Meskipun kita upayakan sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata, bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," tegas Mahfud dalam konferensi pers penyitaan aset BLBI di perumahan Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8).

        Baca Juga: Mahfud MD: Resminya, Pemerintah Tidak Bisa Katakan Setuju atau Tak Setuju

        Hal ini bisa terjadi jika debitur atau obligor melakukan hal-hal yang menyimpang dari proses yang seharusnya dilakukan.

        Misalnya, memberikan keterangan palsu kepada Satgas BLBI, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. "Nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana," sambungnya.

        Mahfud berharap agar proses penagihan piutang ini bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi, yakni pada Desember 2023.

        "Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridho Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara, atas piutang negara dana BLBI," harapnya.

        Mahfud menyatakan, pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara.

        Debitur BLBI telah mengakuinya di dalam akta pengakuan utang master recognition agreement atau melalui asset settlements.

        "Karenanya pemerintah dalam pemulihan hak tagih negara atas piutang negara atas hak tagih BLBI dilakukan serius dan akan terus serius dan terus menerus, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam tim kerja satgas penanganan hak tagih BLBI," beber Mahfud.

        Upaya pemulihan hak negara dari BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara, dan juga bagi penyelesaian piutang negara dari dana BLBI.

        Baca Juga: Diinterpelasi Fraksi PDIP dan PSI soal Formula E, Anies Baswedan Buka Suara

        Selain itu, penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara akan memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

        Diingatkan Mahfud, untuk mempercepat penyelesaiannya, butuh dukungan dari berbagai pihak. "Pemerintah berharap obligor dapat selesaikan hutang-hutangnya kepada negara," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: