Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Opsen Pajak Berlaku, Pajak Beli Kendaraan Kini Berbeda di Setiap Provinsi

Opsen Pajak Berlaku, Pajak Beli Kendaraan Kini Berbeda di Setiap Provinsi Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor kini akan dikenakan total tujuh jenis pungutan pajak.

Sebelum penerapan aturan opsen, terdapat lima kolom pungutan pajak dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),

4. Biaya Administrasi STNK, dan

5. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),

Setelah diberlakukannya aturan opsen, dua kolom tambahan akan muncul di STNK, yaitu:

6. Opsen PKB,

7. Opsen BBNKB.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk memungut sebagian dari PKB dan BBNKB yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan pemerintah kabupaten atau kota turut serta dalam memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan.

Selain opsen PKB dan opsen BBNKB, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan untuk memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan tarif yang telah ditetapkan, opsen PKB dan opsen BBNKB memiliki tarif sebesar 66%, sementara opsen MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembangunan daerah melalui alokasi pendapatan yang lebih merata. Dengan berlakunya aturan ini pada 5 Januari 2025, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pungutan pajak kendaraan kini melibatkan lebih banyak pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, sesuai dengan prinsip pemerataan pendapatan daerah yang diusung oleh UU HKPD.

Baca Juga: Ke Mana Sebenarnya Uang Pajak Kita? Sri Mulyani Jawab Tuntas!

Contoh Perhitungan Pajak

Bapak A memiliki mobil pertama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300 juta. Sementara itu, diketahui Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi tempat domisili Bapak A adalah 1,2%.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut.

PKB terutang:

1,2% × Rp300 juta = Rp3.600.000

(jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi tempat domisili).

Opsen PKB:

66% × Rp3.600.000 = Rp2.376.000

(masuk ke RKUD Pemda Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak).

Total PKB terutang + Opsen PKB:

Rp3.600.000 + Rp2.376.000 = Rp5.976.000.

Catatan perbandingan:

Jika menggunakan tarif 1,8% berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009:

1,8% × Rp300 juta = Rp5.400.000.

Maka, terdapat kenaikan sebesar Rp576.000 dibandingkan tarif lama.

Mekanisme pembayaran:

Bapak A tetap melakukan pembayaran total sebesar Rp5,976 juta secara bersamaan di Samsat. Setelah itu, bank tempat pembayaran akan membagi (split) jumlah tersebut ke RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: