Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Maharani: Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi...

        Puan Maharani: Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. Peringatan dari Puan ini sejalan dengan polemik bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di internet.

        "Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak nomor induk kependudukan (NIK) warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman daring ilegal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

        Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Prajurit yang Gugur di Papua

        Hal ini disampaikan Puan terkait kebocoran data pribadi yang makin marak terjadi, termasuk data pribadi presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial. Dia mengatakan, segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera "ditambal" dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

        Karena itu, dia meminta pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas. "Melalui UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," ujarnya.

        Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Menurut dia, DPR menginginkan agar lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

        "Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah karena pemerintah berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," katanya.

        Dia menekankan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal itu, menurut dia, sangat penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

        "Kalau perlu DPR membentuk panitia kerja khusus untuk asesmen menyeluruh sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka agar penyusunan RUU PDP makin baik," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: