Qardh atau Al-Qardh adalah akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam kurun waktu yang disepakati.
Menurut Bank Indonesia, Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Ini karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba.
Baca Juga: Apa Itu Pusat Laba?
Akad Qardh dalam ekonomi Islam bertujuan untuk tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan. Namun, riba Qardh juga dapat terjadi ketika peminjam meminta imbalan pinjaman tanpa kejelasan dana imbalan tersebut untuk apa dan kenapa harus dibayarkan.
Dalam akad Qardh tetap ada biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah. Nasabah dengan akad Qardh juga dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
Dan jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sayarat dan Rukun Qardh
Akad Qardh dapat berlaku sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu:
1. Peminjam (Muqtaridh)
Peminjam atau Muqtaridh harus seorang Ahliyah mu'amalah, itu berarti baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri).
2. Pemberi pinjaman (Muqridh)
Pemberi pinjaman atau Muqridh harus seorang Ahliyah at-Tabarru' yaitu kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Muqridh juga harus meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Dana berasal dari fungsi sosial bank
Dana tersebut biasanya berasal dari zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank.
4. Barang/utang (Mauqud 'Alaih)
Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
5. Ijab qabul (shighat)
Ucapan ijab qabul dalam akad Qardh harus dilakukan dengan jalas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Adapun syarat Qardh yaitu:
- Bank, pihak peminjam uang.
- Nasabah, pihak yang meminjam uang.
- Proyeksi, gambaran usaha terkait tujuan akad Qardh dilakukan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pendanaan qardh berasal dari bagian modal Lembaga Keuangan Syariah (LKS), keutungan LKS yang disisikan dan/atau lembaga lain atau individu yang menyalurkan infaq kepada LKS.
Akad Qardh dapat membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat, serta membawa misi sosial yang dapat membangun citra positif dan tolong-menolong.
Landasan hukum akad Qardh yaitu:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al Baqarah [2]:245)
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]:280)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: