Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serukan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, Fahira Idris Dukung Anies Baswedan

        Serukan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, Fahira Idris Dukung Anies Baswedan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menguatkan penegakkan aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok lewat Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.

        Seruan Gubernur ini diharapkan efektif memperkuat implementasi dan penegakkan berbagai aturan terkait rokok, baik yang ada di peraturan daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah (PP) termasuk penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok atau produk tembakau.

        Baca Juga: Omongan Rektor Ini Menohok Banget! Yang Fitnah-Fitnah Anies Segera Tobat Sebelum Ajal Tiba!

        "Selain soal aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok, penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok juga sangat penting dan mendesak dikuatkan. Tidak boleh lagi ada anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, apalagi mengonsumsi atau mengisap rokok," ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, di Jakarta, Selasa (5/10).

        Artinya, lanjut Fahira, siapa saja orang dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aktivitas menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok. Siapa saja yang menjual rokok harus memastikan pembelinya sudah di atas 18 tahun atau sudah mempunyai KTP. "Ini aturan yang harus sudah mulai kita tegakkan," tegasnya.

        Fahira mengungkapkan, di hampir semua daerah di Indonesia, kebiasaan meminta dan menunjukkan KTP saat membeli produk rokok baik di supermarket, minimarket, maupun warung nyaris tidak dipraktikkan. Padahal, Pasal 46, PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

        Makin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak, menurut Fahira, tidak lepas dari gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok. Semuanya ini menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta sudah sangat tepat.

        Fahira menilai, penguatan aturan di kawasan larangan merokok di DKI Jakarta juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang tidak merokok. Berbagai data menyebutkan bahwa risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30 persen lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terpapar asap Rokok. Perokok pasif juga berpotensi terkena penyakit lainnya antara lain penyakit jantung.

        "Saya dukung penuh Seruan Gubernur ini. Mempersempit ruang untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok dilakukan demi menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya paparan asap rokok. Penguatan penegakkan aturan terutama di kawasan dilarang merokok dilakukan untuk melindungi hak warga lain yang tidak merokok dari paparan asap rokok," pungkas Fahira.

        Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seruan soal pembinaan kawasan dilarang merokok. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies, yaitu Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok; Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok; Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: