Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Simpulkan Telah Terjadi Salah Kelola Cadangan Beras

        Ombudsman Simpulkan Telah Terjadi Salah Kelola Cadangan Beras Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai perbaikan tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP). Ada 12 temuan Ombudsman mengenai pengelolaan CBP.

        Mulai proses perencanaan, penetapan, pengadaan, perawatan penyimpanan, penyaluran, pelepasan dan pembiayaannya.

        Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjabarkan, pada tahap perencanaan dan penetapan CBP, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak adanya penetapan besaran jumlah CBP.

        "Sedangkan pada tahap  pengadaan CBP, Ombudsman mencatat tiga temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras," terangnya.

         Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, serta tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.

        Kemudian pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman menemukan empat temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanyacaptive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP dan tidak efektifnya penyelesaian penggantiandisposal stock.

         "Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah," imbuh Yeka.

        Soal kebijakan HET, Ombudsman meminta kepada Menteri Perdagangan untuk dilaksanakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagai instrumen stabilitas harga beras.

        "Langkah perbaikan selanjutnya adalah agar Menteri Perdagangan melakukan evaluasi terhadap metode pengambilan data harga beras yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan, untuk data yang lebih akurat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: