Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wagub DKI Sambut Positif Penurunan Harga Tes PCR

        Wagub DKI Sambut Positif Penurunan Harga Tes PCR Kredit Foto: Instagram/Ahmad Riza Patria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara nasional dapat memasifkan pengujian dan tracing kasus COVID-19 pada masyarakat untuk penurunan penyebaran COVID-19.

        "Turunnya tarif PCR ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran COVID-19, sehingga semakin banyak orang dan semakin mudah bisa melakukan tes PCR," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis.

        Menurut Riza, dengan tarif tes PCR yang lebih murah maka lebih banyak kontak erat yang dites PCR, sehingga warga yang tertular COVID-19 lebih cepat terdeteksi. "Tindakan penanganannya juga bisa dilakukan lebih dini sebelum menularkan orang lain," katanya.

        Pada kondisi seperti saat ini, kata dia, penting untuk menurunkan semua harga, apalagi tarif tes PCR, karena periode berlakunya hanya sebentar.

        Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, tarif tes swab PCR Rp300 ribu per orang.

        Pengumuman penurunan tersebut tarif tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube resminya, Rabu (27/10).

        Menurut Abdul Kadir, hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

        Abdul mengatakan, penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020. "Revisi tarif tes PCR itu  menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif tes PCR," katanya.

        Kemenkes RI melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya PCR, yakni biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, serta besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

        "Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," kata Abdul Kadir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: