Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketum Partai Ummat Geram Dengar Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Bisnis PCR: Dosanya Berlipat!

        Ketum Partai Ummat Geram Dengar Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Bisnis PCR: Dosanya Berlipat! Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi geram ketika mendengar dugaan beberapa pejabat negara terlibat dalam bisnis PCR

        Ridho mengatakan, jika benar dugaan tersebut, maka para pejabat negara itu telah melanggar etika, kepatutan, dan keadaban publik.

        Dia menekankan bahwa kapitalisasi bencana di masa pandemi merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan adab sebagai sebuah bangsa.

        Baca Juga: Diduga Terlibat Dalam Bisnis PCR, Luhut Angkat Bicara, Mohon Disimak!

        “Pertama, karena ini mengandung unsur kezaliman di dalamnya. Kedua, lebih-lebih bila dilakukan oleh pejabat publik, jelas ini berlipat kali dosanya,“ kata Ridho kepada wartawan Rabu (03/11/2021).

        Ridho mengatakan terdapat konflik kepentingan yang besar bila para pejabat publik ikut berbisnis tes PCR karena mereka adalah pembuat regulasi sekaligus.

        Atas dasar tersebut, Ridho mengatakan muncul kecurigaan publik bahwa peraturan yang dibuat tujuannya untuk mengeruk keuntungan bagi perusahaan mereka menjadi masuk akal dan mendapatkan pembenaran.

        Partai Ummat menemukan harga tes PCR di awal pandemi terbilang amat mahal, mulai dari harga tidak resmi mencapai Rp 2.000.000.

        Pada 5 Oktober 2020 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 mematok harga tes PCR sebesar Rp 900.000.

        Pada 16 Agustus 2021 harga turun menjadi Rp 495.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (luar Pulau Jawa dan Bali) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

        Terakhir, pada 27 Oktober 2021 harga kembali turun menjadi Rp 275.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 300.000 (luar Pulau Jawa dan Bali) yang termuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.

        Baca Juga: Refly Harun Beber Skenario JK untuk Anies Baswedan, Sangat Piawai

        Dengan biaya tes PCR sebesar Rp 1.500.000 pada awal pandemi, keuntungan diperkirakan bisa mencapai Rp 900.000 per tes. Sekarang setelah diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, perkiraan keuntungan mencapai Rp 60.000 per tes.

        “Bisnis tes PCR ini bisnis yang keuntungannya sangat fantastis. Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan keuntungan penyedia jasa tes PCR sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021 mencapai Rp 10,46 triliun," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: