Yayasan Pelita Lima Pilar resmi disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kahadiran Pelita Lima Pilar ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi setiap persoalan.
Ketua Yayasan Pelita Lima Pilar Tabrani Sabirin mengatakan dengan hadirnya yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU 0025677.AH.01.Tahun 2021, ini dapat membantu masyarakat luas.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Ilegal, Demokrat: Langgar Aturan, Sudah Benar Kemenkumham Menolak
“Kami siap membantu masyarakat, di bidang sosial-kemanusiaan, yayasan akan ikut serta meringankan beban para korban bencana alam dan membantu mereka yang kurang berkemampuan secara sosial-ekonomi,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Mendapat Protes Keluarga Korban Kebakaran Lapas, Kemenkumham Jelaskan Isi Surat Yang Jadi Polemik
Lanjutnya, ia juga mengatakan jika yayasan ini juga bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Dalam bidang keagamaan antara lain, bergerak di wilayah amar ma’ruf nahi munkar,” ujar dia.
Sambungnya, “Salah satu programnya adalah mengkritisi para pendakwah Islam yang melenceng dari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang membawa ajaran-ajaran sesat dan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat, dan yang memperdagangkan ajaran agama (Islam) untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa Yayasan Pelita Lima Pilar siap menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban dari pihak-pihak yang mengatasnamakan agama.
“Yayasan akan melakukan pendampingan kepada para korban untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Pendampingan dilakukan dengan cara advokasi sampai ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas dia.
Berikut kontak Yayasan Pelita Lima Pilar yang dapat dihubungi oleh masyarakat: 08129180603.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil