Menko Polhukam Mahfud MD siap pasang badan soal desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penangkapan teroris.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Jangan juga memprovokasi Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (20/11).
Hal itu, tegas Mahfud, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Bersitegang dengan MUI? Mahfud MD Kasih Jawabannya
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka akan dituding kecolongan.
"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan," jelasnya.
Dia menambahkan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga mubaliq tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: