Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat berbagai rencana ke depan.
Baca Juga: Waduh... Faisal Basri Bikin Gaduh Istana, Minta Dua Pejabat Dipecat Jokowi
"Kami menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan UUCK di Jabar,"kata Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu malam (4/12/2021)
Ning mengaku optimis dengan keputusan Gubernur Jabar tersebut, investor akan lebih tenang untuk tetap berinvestasi di Jabar serta terbantu untuk bisa menjaga persaingan dunia usaha yang semakin ketat.
"Tentu, dengan kebijakan pak Gubernur. Investor akan tetap bertahan di Jabar. Selain itu, bisa meningkatkan daya saing,
bukan hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain,"ungkapnya
Berkenaan dengan aksi sweeping yang dilakukan buruh saat demonstrasi, ia menilai hal tersebut sangat merugikan pengusaha.
"Kami berharap rekan - rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha,"tegasnya
Senada dengan Direktur Toyota motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam menuturkan bahwa UUCK tersebut dinilai penting untuk menarik investasi terlebih setelah RCEP efektif tahun 2022. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka Indonesia bisa menjadi pasar produk negara lain terutama Cina.
Begitupun sebaliknya, jika berhasil membangun daya saing bisa jadi relokasi industri dari Cina ke Indonesia khususnya Jabar.
"Jabar sudah punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap seperti pelabuhan, bandara dan kawasan industri,"ujarnya
Sementara itu, Pengusaha Pengusaha Garmen dari Sukabumi, JS Choi juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UUCK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah melewati masa pandemi Covid-19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu.
"Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang - Undang berlaku di Indonesia,"tegasny.
Baca Juga: Nahloh... Amin Rais Ditodong Loyalis HRS, Minta Segera Klarifikasi!
Dihubungi terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja yang dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi dengan tujuan pada kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, UUCK sarat memberikan kemudahan investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan pengusaha seperti hambatan perijinan, sumber daya manusia hingga ketersediaan lahan.
"Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker. Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh,"ungkapnya.
"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi,"pungkasnya
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan bahwa investasi merupakan penggerak perekonomian. Baik investasi di usaha ultra mikro sampai berskala besar.
"Tantangan terus ada. Jangan berpikir pandemi selesai. Kunci kemajuan kita adalah dengan menyelesaikan pandemi. Ingat, investasi itu motor penggerak ekonomi, Target investasi 2021 ini Rp900 triliun kelihatannya tercapai. Target 2022 jadi Rp1200 triliun. Membanggakannya lagi, investasi sudah lebih banyak di luar Jawa, 52%, Jawa 48%. Artinya mulai mengarah pada Indonesia sentris," kata Jokowi saat membuka Rapimnas KADIN 2021, Jumat (3/12/2022)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: