Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harap Disimak! Tito Karnavian Sampaikan Pesan Penting: Pemerintah Daerah Dilarang...

        Harap Disimak! Tito Karnavian Sampaikan Pesan Penting: Pemerintah Daerah Dilarang... Kredit Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout
        Warta Ekonomi -

        Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022/ tidak ada perayaan tahun baru

        "Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

        Tito menyatakan bahwa dalam masa Natal dan tahun Baru (Nataru) ini tidak boleh ada kerumunan orang melebihi 50 orang. Meskipun, tidak ada penyekatan.

        "Kalau tidak salah 75 persen atau 50 persen, kemungkinan 75 persen. Nanti drafnya akan saya baca lagi. Tapi penerapan pedulilindungi sama prokes yang ketat," tegasnya.

        Baca Juga: Soal Ketentuan di Libur Nataru 2021, Mas Anies Tak Ikuti Arahan Luhut?

        Selain itu, mantan Kapolri ini juga menyebut pada masa Nataru, mal-mal dan restoran juga tempat wisata berlaku dibatasi 75 persen.

        Tito juga menyebut pembatalan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 libur Natal dan tahun baru bukan hal yang aneh.

        "Disampaikan oleh Pak Luhut dan ini bukan sesuatu yang aneh. Pendapat saya, karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan, level saja berubah, jadi sangat dinamis," kata Tito.

        Menurut Tito, berdasarkan perkembangan terakhir dari hasil rapat terbatas (Ratas) beberapa waktu lalu di Istana Negara, maka tidak lagi menggunakan istilah PPKM level 3.

        Baca Juga: Desakan Pecat Direksi TransJakarta Ramai Terdengar, Wakilnya Mas Anies Angkat Suara: Sedang Kami...

        "Istilah PPKM level 3 akan diganti menjadi pembatasan khusus Nataru tetap diaturnya spesifik," ungkapnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: