Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Video Vulgarnya Buat Ramai Media Sosial, Siskaeee: Saya Memohon Maaf Sedalam-Dalamnya

        Video Vulgarnya Buat Ramai Media Sosial, Siskaeee: Saya Memohon Maaf Sedalam-Dalamnya Kredit Foto: Unsplash/Rami
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Siskaeee, tersangka pornografi meminta maaf atas kegaduhan yang ia buat dengan aksi pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang membuat heboh dunia maya. Ia pun mengaku tak menyangka video yang ia buat sudah lama itu viral di media sosial

        "Saya pribadi saya siskaeee pembuat video yang mungkin yang akhir-akhir ini meresahkan dan gaduh saya memohon maaf sedalam-dalamnya dan setulus-tulusnya," kata Siskaeee dalam wawancara khusus dengan tvOne dikutip Kamis, 9 Desember 2021. 

        Baca Juga: Siskaeee Pakai Hijab saat Diciduk Polisi, Omongan Guntur Romli Pedas! Seret Nama Habib Rizieq

        Permintaan maaf Sisakeee ditunjukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Yogyakarta dan Kulon Progo.

        "Kepada pihak Angkasa Pura yang mengelola Bandara YIA saya juga meminta maaf," katanya.

        Saat ini, wanita bernama asli FCN ini siap mengikuti proses hukum yang berjalan pasca dirinya ditetapkan tersangka UU pornografi. 

        "Saya memohon maaf dan juga saya siap mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

        Diberitakan sebelumnya, Siskaee diamankan petugas kepolisian di Stasiun Bandung pada Sabtu 4 Desember 2021. Siskaee kemudian dibawa ke Polda DIY melalui jalur darat untuk pemeriksaan. Siskaee disebut sebagai pemeran perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara YIA. 

        Baca Juga: Siskaeee Sudah Jadi Tersangka Aksi Pamer Payudara

        Video berdurasi 1 menit 22 detik ini sempat viral usai diunggahnya di media sosial. Berdasarkan UU Pornografi, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. 

        Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1,diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: