Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Setara Institute Blak-blakan: Selalu Ada Politik di Balik Penuntutan Hukuman Mati

        Waduh! Setara Institute Blak-blakan: Selalu Ada Politik di Balik Penuntutan Hukuman Mati Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menyorot kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero) yang menjerat Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

        Halili menilai tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat tidak murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.

        “Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” ujar Halili, Minggu (12/12/2021).

        Baca Juga: Ahli Hukum Blak-blakan Soroti Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks Kader PDIP Disebut-sebut

        Halili menilai tuntutan pidana terhadap Heru Hidayat sepertinya ada upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah Jaksa Agung diterpa isu memiliki 2 istri.

        “Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung.karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” tutur dia.

        Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.

        “Dalam pandangan Setara, hukuman mati bukan lah pendekatan penegakan hukum yang tepat dalam pemidanaan kasus apapun, termasuk kasus korupsi. Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ungkap dia.

        Sementara, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, tak terkecuali terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri Heru Hidayat.  Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

        Baca Juga: Tegas! Musni Umar Kembali Bersuara: Pendukung Anies Baswedan Tidak Menjelekkan Siapapun!

        "Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

        Aktivis HAM ini bahkan menyebut, politisi dan pejabat sering mengulangi klaim menyesatkan bahwa hukuman mati dan hukuman kejam lainnya membuat efek jera. Padahal menurut hasil riset berbagai lembaga, termasuk Amnesty, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. 

        "Justru yang menimbulkan efek jera adalah kepastian adanya hukuman, bukan tingkat kekejaman hukumannya. Jadi seharusnya dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang masih melanggengkan impunitas, bukan semakin menambah tingkat kekejaman hukuman," tegas Usman.

        Usman lantas mengapresiasi upaya untuk mengurangi penggunaan hukuman mati dalam draft RKUHP tentu patut apresiasi. Namun pasal-pasal yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif masih memberikan banyak diskresi kepada hakim. 

        "Pasal 100 menyebut, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau bergantung dengan keputusan hakim maka tidak bisa dipastikan akan terjadi pengurangan penggunaan hukuman mati," ucap Usman.

        Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Ampuh Berantas Korupsi

        Terlebih berdasarkan laporan hukuman mati tahunan Amnesty International, 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka, dan total 144 telah menghapus hukuman mati dalam praktek hukum mereka. Jumlah vonis hukuman mati juga menurun 36 persen dari 2019 ke 2020, dan jumlah eksekusi mati juga menurun 26 persen. 

        "Indonesia seharusnya melihat tren global ini dan ikut menyadari bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia," ungkap Usman.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: