Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar terhadap prajurit Kodam Cendrawasih, Papua, yang kabur dari tugas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, mengatakan oknum TNI prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih, Prada Yotam Bugiangge yang kabur akan dihukum berat.
Baca Juga: Garang! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ancam Akan Hukum...
"Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua dengan membawa satu pucuk senjata jenis SS2 V1," terang Prantara dalam keterangannya, Senin (20/12).
Prantara menyampaikan sikap tegas Panglima yang memerintahkan jajarannya untuk memproses Prada Yotam Bugiangge.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," katanya.
Selain itu, Prantara juga menyebut permintaan Andika Perkasa agar semua pihak yang membantu Prada Yotam Bugiangge dalam tindak pidana tersebut bakal ikut diproses hukum.
"Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tegasnya.
Sebelumnya, Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga mengakui pencarian terhadap Prada Yotam Bugiangge, yang membawa kabur satu pucuk senjata api jenis SS1 V1 terus dilakukan.
"Pencarian terhadap Prada Yotam Bugiangge terus dilakukan dan berharap dapat segera ditemukan," kata Kapendam.
Dari keterangan rekannya bahwa dirinya mengaku sempat melihat Yotam yang kelahiran Gunia, Kabupaten Nduga, Papua, itu menerima telepon dan bergegas pergi.
Baca Juga: Menggelegar! Habib Bahar Bilang Begini: Jangankan Dudung...
Kapendam menyatakan belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau tidak.
"Belum ada laporan Prada Yotam bergabung dengan KKB Papua atau tidak karena pencarian masih terus dilakukan," kata Kapendam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: