Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Cs 'K.O' Lagi, Orangnya AHY: Telak! Jenderal Dikalahin Mayor

        Moeldoko Cs 'K.O' Lagi, Orangnya AHY: Telak! Jenderal Dikalahin Mayor Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana menyebut bahwa kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengalahkan kubu Moeldoko dengan skor 8-0.

        Lewat sebuah cuitan, Panca mengunggah foto yang memperlihatkan bukti AHY menumbangkan Moeldoko lewat 8 poin yang dimenangkan kubu anak sulung SBY itu.

        Dalam cuitannya, Panca bahkan menyebut ada seorang berpangkat Jenderal yang dikalahkan oleh seorang berpangkat Mayor. 

        "Wohooo, ternyata kubu Moeldoko udah kalah 8 - 0 lawan kubu AHY. Jenderal dikalahin Mayor. Telak pula," tulis Panca dalam cuitan tersebut, seperti dikutip, Jumat (24/12/2021).

        Baca Juga: Cuitannya Disahut Ruhut, Yan Harahap Beri Tanggapan Menohok: Perbaiki Lagi ‘Teknik Menjilatmu’

        Tak hanya itu, Panca juga menyindir Moeldoko untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

        "Kalau gue jadi Moeldoko mending mundur aja jadi KSP. Ternyata ngga jadi MU kalah lawan Verpool, lebih besar kalahnya ternyata dok @/EvaSriDiana_Dr," lanjut Panca.

        Dalam gambar yang diunggah oleh Panca tampak foto AHY dengan jas biru berada di kubu 'Pejuang Demokrasi' sedangkan Moeldoko di sisi lain diberi nama kubu 'Begal Parpol'.

        Dalam gambar itu juga disebutkan secara rinci soal 'pertarungan' antara kedua kubu dari awal pertikaian hingga kini.

        Baca Juga: 'Nyanyian' Giring di Hadapan Jokowi Dapat Respons Tajam dari Politisi Partai Demokrat: Siapapun...

        1. Marzuki Ali (mantan politisi Demokrat yang akhirnya bergabung ke Kubu Moeldoko) kalah karena menyerah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2021.
        2. Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021.
        3. PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun (Kubu Moeldoko) pada 5 Mei 2021.
        4. PN Jakpus menolak gugatan antek Moeldoko (Yulius Dagilaha) pada 17 Mei 2021.
        5. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak menolak gugatan Jhoni Allen pada 27 Oktober 2021.
        6. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Moeldoko Cs pada 9 November 2021.
        7. Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) menolak gugatan Moeldoko pada 23 November 2021.
        8. Disebutkan bahwa PTUN menolak gugatan antek-antek Moeldoko pada 23 Desember 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: