Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bu Risma Catat! Ombudsman Bilang Penyaluran Bansos Penuh Masalah

        Bu Risma Catat! Ombudsman Bilang Penyaluran Bansos Penuh Masalah Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman menyatakan terdapat empat masalah utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementrian Sosial (Kemensos) pada masa pandemi Covid-19.

        Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais menjelaskan empat masalah utama itu ditemukan setelah pihaknya menerima 275 pengaduan dan 691 permintaan konsultasi non laporan dari masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial selama periode Juni 2020 sampai Oktober 2021.

        Pihaknya lantas menyelidiki persoalan ini sejak Juli hingga September 2021. Hasilnya ditemukan empat masalah utama penyaluran bansos sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

        Pertama data penerima bansos (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid. Sebagai contoh masih ditemukan penerima bansos yang telah meninggal dunia namun masih tercatat.

        “Berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial,”Kata Indraza di Jakarta, kemarin.

        Kedua keberadaan mitra penyalur bansos tidak merata di sejumlah desa. Indraza bilang pihaknya juga menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T).

        Ketiga alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut. Menurutnya hal ini terjadi karena terbatasnya anggaran dan kompetensi SDM pelaksana.

        Faktor penyebab lainnya adalah minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

        Masalah keempat, unit pengelolaan pengaduan Kemensos belum optimal. Ombudsman menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi, bukan saja tidak optimal melainkan juga tak diketahui keberadaannya oleh masyarakat.

        “Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman,”tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: