Melihat isu BPA yang sudah meresahkan masyarakat ini, Psikolog Anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si, (Kak Seto), meminta agar Badan POM dan Kemenkes membuat klarifikasi yang benar mengenai isu ini. Dia mengkhawatirkan banyak orangtua yang terpapar hoaks yang berkembang terkait isu BPA ini.
“Isu hoaks bahaya BPA di galon guna ulang ini harus betul-betul mendapat klarifikasi pihak yang berwewenang seperti dari BPOM atau Kemenkes. Mohon segera diklarifikasi sehingga berbagai kesalahpahaman masyarakat tidak semakin berkembang,” kata Kak Seto.
Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun orangtua dari anak penderita autis yang melapor ke LPAI hanya karena penggunaan air minum galon guna ulang. “Sampai saat ini LPAI belum pernah mendengar laporan ada anak yang menderita autis karena terlalu banyak minum air galon", ujarnya
Seperti diketahui, isu BPA saat ini menjadi topik hangat di masyarakat. Terkesan, isu ini sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan produk-produk tertentu yang menjadi pesaingnya. Padahal, atas permintaan Badan POM, Kemenkominfo telah menetapkan isu BPA ini sebagai disinformasi atau hoaks.
Sebelumnya, Badan POM mengeluarkan rilis terbarunya pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu, yang merupakan rilis keduanya terkait isu BPA ini. Dalam rilisnya, Badan POM dengan tegas menyampaikan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC), atau galon guna ulang yang dilakukan pada tahun 2021 menunjukkan adanya migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.
Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK akhir-akhir ini.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Dalam rilisnya itu BPOM menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Ditambahkan, BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya.
Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
“Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj,” demikian rilis BPOM.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.
Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.
Disampaikan, BPOM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon.
Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.
BPOM menegaskan kemasan pangan yang tidak memenuhi syarat dapat mempengaruhi keamanan pangan. Untuk itu, pemerintah telah mewajibkan industri kemasan menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan, dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Karenanya, BPOM meminta masyarakat tetap tenang dengan adanya pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC. Sebab, hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar. “Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” ujar BPOM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat