Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Ramai soal dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang dilaporkan karena diduga melakukan fitnah kepada putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Sebelumnya, memang Ubedilah telah laporkan Gibran-Kaesang atas duggan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Menanggapi itu, Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyebut upaya itu adalah hal buruk bagi demokrasi, terlebih dalam konteks peran pengawasan oleh publik.
Baca Juga: Istana Kasih Tanggapan Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Katanya Jokowi Berkali-Kali Tidak Mau...
"Karena elemen penting demokrasi adalah rule of law, maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dengan adanya pelaporan balik itu, Nelson khawatir semakin memperkuat anggapan penguasa tidak dapat tersentuh hukum.
"Hukum bisa tegak ke pihak tertentu, tapi bukan ke penguasa," tegas Nelson.
Nelson menuturkan, laporan tersebut sah-sah saja diterima Polda Metro Jaya, namun tidak harus ditindaklanjuti sampai laporan Ubed berjalan di KPK.
"Polisi terima saja, tapi tidak usah ditindaklanjuti. Biar laporan Ubedillah berjalan dulu di KPK," ujarnya.
"Pelapor tidak boleh dipidana, karena kalau begitu kacau nanti sistem penegakan hukum kita. Enggak ada yang berani lapor, karena akan dipidana," sambung Nelson
Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah. Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
Baca Juga: Diungkap Mahfud MD! Ternyata Menhan dan Panglima TNI Sepakat untuk Pidanakan...
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar