Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlu Pengawasan Ketat Untuk Kawal Kebijakan Minyak Goreng Terhindar Dari Penimbun

        Perlu Pengawasan Ketat Untuk Kawal Kebijakan Minyak Goreng Terhindar Dari Penimbun Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sudah mulai meratanya pasar ritel modern yang membuat lokasi berbelanja masyarakat cukup berimbang baik yang memilih pasar tradisional ataupun ritel modern akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan setiap kebijakanya.

        Salah satunya adalah kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag).

        Baca Juga: Kemendag Bikin Program Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kata Pengamat

        Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan dengan begitu apapun bentuk pasarnya seharunsya akan membantu beragam kelompok masyarakat.

        Namun tantangannya memang kepada pengawasan masyarakat yang membeli minyak goreng di ritel modern tersebut. 

        "Menurut saya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan penguasaha ritel modern bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk ditempatkan di masing-masing ritel modern tersebut," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Sabtu (22/1/2022).

        Yusuf mengatakan, kerjasama tersebut setidaknya secara psikologis ini bisa sedikit menekan oknum masyarakat yang berniat menimbun minyak goreng tersebut. 

        Selain itu, Yusuf menyebut pemerintah juga bisa memberikan semacam black list kepada oknum masyarakat yang ternyata ketahuan dalam melakukan penimbunan minyak goreng itu sendiri. 

        "Untuk bisa sampai kesana, melibatkan administrasi pemerintahan di level paling bawah seperti RT dan juga RW," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: